Berita

dipo alam/ist

Inilah Resep Mencegah Kekerasan Agama Versi Dipo Alam

RABU, 09 MARET 2011 | 16:27 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Tidak hanya kelompok mayoritas yang harus memahami serta melindungi hak dan kewajiban kelompok minoritas, kelompok minoritas pun harus memahami dan melindungi hak dan kewajiban mayoritas.

Itulah salah satu resep mencegah kekerasan berlatar belakang agama yang disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu siang (9/3).

Seperti sebelumnya, Dipo juga kembali meminta agar kelompok tokoh lintas agama eksklusif tidak melakukan apa yang disebutnya sebagai gerakan politik terselubung yang mengusung isu agama.


Semua pihak, sebutnya, harus menghormati prinsip pluralisme dalam beragama seperti yang dicantumkan dalam Konstitusi dan, khusus mengenai kasus Ahmadiyah, SKB Tiga Menteri bulan Juni 2008.

"Kita masing-masing tahu makna Pancasila. Janganlah satu dua kejadian, yang bersama kita kutuk sebagai kekerasan yang menggunakan alasan keyakinan agama, seolah dengan mudah digeneralisasikan sebagai kelalaian pemerintah dan pembiaran kekerasan," ujarnya lagi.

Konflik mengenai Ahmadiyah sudah berlangsung lama; tidak hanya terjadi di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Konflik horizontal yang pernah kita alami sangatlah pahit dan memilukan. Itu memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menyelesaikannya," demikian Dipo. [guh]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya