Berita

Busyro Minta DPR Arif dan Bijaksana Soal Rencana Revisi UU KPK

JUMAT, 04 MARET 2011 | 18:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ketua KPK Busyro Muqaddas meminta DPR membatalkan rencana merevisi Undang Undang KPK.

Sebab, dalam draf revisi undang-undang itu, KPK disebutkan hanya akan memiliki kewenangan pencegahan, bukan sebagai lembaga superbody seperti sekarang ini, yang juga bisa melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi.

"Undang Undang KPK yang sekarang sudah bagus. Mungkin yang perlu ditambahkan itu hanya soal anggaran untuk kebutuhan KPK, sehingga KPK bisa lebih maksimal dalam pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).


KPK menghimbau, agar anggota DPR yang ingin merevisi UU KPK lebih cermat dan lebih arif. Pasalnya, revisi UU KPK ini sangat sensitif. Menurutnya, kalau mau merevisi UU KPK, DPR harus melakukan survei akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa itu, UU bisa dibilang bersifat manipulatif disengaja atau tidak merevisi UU yang sensitif termasuk UU KPK. Kami tidak pernah takut pada orang yang ingin revisi UU KPK. Karena kami menyikapinya dengan elegan. Modal kami adalah kerja yang tulus," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya