Berita

miranda goeltom/ist

Paskah Suzetta Lebih Memilih Miranda Daripada Akbar Sebagai Saksi yang Meringankan

RABU, 02 MARET 2011 | 16:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Satu per satu tersangka kasus suap penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu mengajukan saksi yang meringankan.

Kini giliran tersangka asal Partai Golkar, Paskah Suzetta. Anggota DPR periode 1999-2004 ini tidak berniat menjadikan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tanjung sebagai saksi yang meringankan. Bagi Paskah, Akbar Tanjung, yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai ketua umum, tidak memiliki keterkaitan dengan kasusnya.

"Tidak perlu. Apa relevansinya Akbar?" katanya sambil mempertanyakan balik kepada wartawan sesaat setelah menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (2/3) di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.


Saat ini, jelas Paskah, yang terpenting adalah mendengarkan dan mencermati kesaksian Miranda Swaray Goeltom. Mantan Deputi Senior Gubernur BI itu, katanya lagi, layak dijadikan sebagai saksi yang meringankan karena sebagai saksi kunci.

"Sekarang yang penting itu Miranda-nya. Saksi yang meringankan hanya Bu Miranda," tandasnya.

Langkah Paskah ini tentu berbeda dengan para tersangka dari PDI Perjuangan yang pernah meminta Ketua Umum Megawati Soekarno Putri untuk menjadi saksi yang meringankan. Permohonan itu mereka ajukan karena cek pelawat diduga bukan untuk pemenangan Miranda, melainkan untuk kampanye Pilpres tahun 2004. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya