Berita

sugeng teguh santoso/ist

Berhasil Yakinkan Hakim, Pengacara Ari Muladi Tak Jadi Diusir

SENIN, 28 FEBRUARI 2011 | 15:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi "mengusir" pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso dari persidangan.

Alasannya agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pasalnya, Sugeng juga disebut dalam dakwaan Jaksa terhadap Ari. Sehingga tidak layak membacakan eksepsi bagi Ari Muladi.

Dalam surat dakwaan untuk Ary Muladi, nama Sugeng disebut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Bibt Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sugeng disebut jaksa, membujuk Ary untuk mencabut keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri mengenai aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.


"Kami minta saudara sugeng tidak mendampingi terdakwa, agar tidak ada
konflik kepentingan," ujar Jaksa Suwarji di Pengadilan Tipikor, Senin (28/2) siang.

Majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati pun langsung mengabulkan permintaan Jaksa. Sugeng harus meninggalkan ruang sidang dan tidak membacakan surat eksepsi Ari.

Sugeng pun tidak tinggal diam. Sugeng langsung memprotes keputusan majelis hakim. "Mohon maaf yang mulia. Tapi surat eksepsi ini dibuat oleh saya. Jadi penjiwaannya, saya yang mengetahui," katanya beralasan.

Mendengar alasan Sugeng, Hakim Nani langsung berubah pikiran. Ia menerima keberatan Sugeng dan mempersilahkan membacakan eksepsinya. "Ya sudah. Silakan dibacakan," ucapnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya