nudirman munir/ist
nudirman munir/ist
RMOL. Bila memang memiliki bukti kuat bahwa dua kadernya akan disuap agar mendukung hak angket pajak, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon harus membukanya dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
"Kalau punya bukti kuat, laporkan ke penegak hukum, karena itu tindak kejahatan dan laporkan ke Badan Kehormatan DPR, karena itu melanggar kode etik. Saya sebagai pimpinan BK DPR siap memprosesnya," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 24/2).
Bila tidak melaporkan, katanya, itu sama saja Fadli Zon telah menyebar fitnah. Kalau menyebar fitnah, terangnya, Fadli Zon harus mau menanggung risiko, bila ada langkah hukum dari pihak yang merasa terfitnah.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 22:15
Kamis, 30 April 2026 | 21:41
Kamis, 30 April 2026 | 21:37
Kamis, 30 April 2026 | 20:41
Kamis, 30 April 2026 | 20:21
Kamis, 30 April 2026 | 20:16
Kamis, 30 April 2026 | 19:46
Kamis, 30 April 2026 | 19:32
Kamis, 30 April 2026 | 19:27
Kamis, 30 April 2026 | 19:25