Berita

MIRANDAGATE

Megawati Tak Akan Hadiri Panggilan KPK

JUMAT, 18 FEBRUARI 2011 | 21:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi yang meringankan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.

"Setelah kita baca surat dari KPK, setalah Ibu (Mega) mendengar masukan, serta melalui rapat DPP, kita sepakati Ibu tidak hadir karena nggak ada relevansinya. Ibu tidak mengetahui soal pemilihan Deputi Gubernur BI itu. Jadi memanggil Ibu dalam kapasitas Ketua Umum PDI tidak ada relevansinya," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (Jumat, 18/2).

Karena itu pada Senin depan, PDI Perjuangan akan melayangkan surat ke KPK untuk menjelaskan bahwa pemanggilan mantan Presiden tersebut tidak relevan sebagai saksi yang meringankan sebagaimana diajukan dua tersangka dalam kasus tersebut, Max Moein dan Poltak Sitorus, anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan. Meski begitu, PDI Perjuangan menghargai KPK yang telah mengabulkan permintaan Max dan Poltak karena itu hak dari tersangka.


Trimedya juga membantah salah satu alasan Max mengajukan Mega sebagai saksi karena tidak tahu apakah uang suap itu dimaksudkan untuk memuluskan Miranda atau untuk dana kampanye pemilhan umum 2004 lalu.

"Nggak ada itu (untuk dana kampanye). Dari persidangan Dudi Makmun Murod, yang konon katanya membagi-bagikan (TC), tidak ada seperti itu. Tapi dalil seperti itu sesuatu yang lazim (tersangka) untuk meringankan kasusnya," jelasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya