Berita

sofyan wanandi/ist

MORATORIUM HUTAN

SBY, Dahulukan Kepentingan Nasional!

KAMIS, 17 FEBRUARI 2011 | 17:31 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Presiden SBY diminta mendahulukan kepentingan nasional daripada menuruti desakan asing agar Indonesia menerapkan moratorium untuk semua jenis hutan. Bila keinginan pihak asing dituruti, rakyat Indonesia diyakini tambah miskin dan pengangguran membengkak.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 17/2) menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta Presiden SBY menginstruksikan Menhut Zulkifli Hasan segera menerapkan moratorium seluruh jenis hutan. Dia juga mengatakan, bahwa LSM yang mendesak moratorium adalah LSM yang dibiayai oleh pihak asing.

Sesuai kesepakatan Oslo tahun lalu, sejatinya moratorium hutan hanya berlaku pada kawasan hutan primer dan lahan gambut saja, dan efektif dimulai awal tahun ini. Nah, sebagai imbalannya, Indonesia mendapat dana 1 miliar dolar AS. Namun belakangan, negara luar lewat LSM asing berusaha menekan pemerintah melaksanakan moratorium untuk semua jenis kawasan hutan, seperti hutan sekunder dan area penggunaan lainnya. Hal itu dimaksudkan agar Indonesia tidak lagi menguasai bisnis pulp dan kertas dunia. Berdasarkan data Poyry 2025 Fibre Outlook, pada 2009 Indonesia merupakan produsen pulp dan kertas terbesar kesembilan di dunia dengan kontribusi sekitar 3,6 persen. Indonesia berpotensi kuat untuk berkembang lebih besar dan masuk peringkat lima besar.


Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, sehari sebelumnya (Rabu, 16/2) mengakui, pengelolaan hutan dengan baik mampu mendatangkan devisa yang besar bagi negara dan menyerap tenaga kerja. Ia memastikan potensi investasi di sektor kehutanan masih sangat besar, meski isu yang beredar investasi sektor ini akan mandeg menyusul disepakatinya moratorium hutan dan gambut.

Kembali pada keterangan Sofyan. Menurutnya, kalaupun moratorium diterapkan, sebaiknya ada kebijakan yang jelas, mengatur kawasan hutan mana yang boleh diusahai, dan mana yang dilarang. Hal ini penting agar jangan ditafsirkan sendiri-sendiri. Paling penting, moratorium harus menjamin perusahaan-perusahaan yang sudah dapat izin sebelumnya. Sofyan juga mendesak agar jangka waktu penerapan moratorium memiliki kepastian tenggat waktu. [guh]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya