Berita

Kemenkeu

Kemenkeu Garap Pejabat Kantor Pajak Kotamobagu

Klarifikasi Dugaan Kerugian Negara 3,4 M
SELASA, 15 FEBRUARI 2011 | 01:15 WIB

RMOL.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan penanganan kasus proyek pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Sulawesi Utara Rp 3,4 miliar ke ranah hukum.

Hal tersebut diketahui dari tang­gapan tertulis Kemenkeu atas pertanyaan ang­gota Komisi XI dalam Rapat Ker­ja Dengan Komisi XI DPR De­ngan Menteri Keuangan pada 2 Februari 2011.

Dalam dokumen itu dijelaskan, nilai Rp 3,4 miliar tersebut terdiri dari denda keterlambatan mi­nimal Rp 431,7 juta dan selisih an­tara prestasi fisik pem­ba­ngu­nan gedung kantor menurut per­hitungan Badan Pemeriksa Ke­ua­ngan (BPK) sebesar 65,39 persen dengan pembayaran yang telah dilakukan.

Inspektorat Bidang Inves­tigasi Kemenkeu telah selesai melakukan peme­riksaan terkait pengadaan pada KPP Pratama Kotamobagu. Adapun KPDJP telah meminta tindak lanjut dari satker dengan S-124/PJ/0144/2010 tanggal 27 Sep­tember 2010 tentang per­mintaan hasil tindak lanjut atas te­muan BPK di KPP Pratama Kotamobagu dan KPP Pratama Bitung.

Surat tersebut telah ditanggapi Ke­pala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Goron­talo dan Maluku Utara melalui surat­nya nomot S-996/WPJ.16/2010 tanggal 25 Oktober 2010 de­ngan tindak lanjut masih me­nunggu proses hukum yang sedang berlangsung oleh pihak yang berwenang.

Aset dimaksud tetap tercatat dalam akun neraca gedung dan bangunan. Hal ini disebabkan aset tersebut masih dalam penye­lidikan pihak yang berwajib, namun terhadap permasalahan yang ada akan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Terkait indikasi kerugian tersebut, Sekjen Kemenkeu, Mu­lia P Nasution menegaskan, te­muan dari BPK itu sudah di­tindak­lanjuti.

“Semua laporan audit sudah kita tanggapi dan dikla­rifikasi ke BPK, dan BPK sudah menerima tanggapan ka­mi,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, seusai meng­ikuti Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI, Rabu (2/2).

Menurut Mulia, lembaganya serius ingin membantu menun­tas­kan kasus ini. Bahkan pi­hak-pihak yang terlibat dalam pem­bangunan KPP Kotamobagu itu sudah dimintai keterangannya. Bah­kan saat ini sudah masuk ke pe­ngadilan.

“Sekarang sedang da­lam proses pengadilan, kami masih menunggu hasilnya, kita serah­kan semuanya kepada pihak pengadilan,” tandasnya.

Sedangkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dikonfirmasi hal tersebut mengaku, belum menge­ta­huinya. “Saya harus cek dulu. Saya baru menjabat sebagai Dir­jen Pajak, jadi belum semua isu seperti ini dapat saya ketahui. Tapi terima kasih, karena sudah memberi tahu saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Pelaya­nan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak saat itu, Iqbal Alamsyah mengungkapkan, sejumlah peja­bat yang diduga terlibat dalam pro­yek Kantor Pajak Kotamo­bagu sudah diberhentikan semen­tara alias diskorsing.

Untuk diketahui hasil kajian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap audit BPK semester I tahun 2010 menyebutkan, di Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamo­bagu tidak sesuai dengan prestasi fisik­nya sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 2,98 miliar.

"Inspektorat Tidak Berfungsi"

Roy Salam, Peneliti IBC

Peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, me­nga­­takan, hasil audit BPK ten­tang realisasi pembangunan KPP Pra­tama Kotamobagu, yang me­nye­butkan adanya in­dikasi keru­gian negara sebesar Rp 3,4 miliar, menunjukkan le­mahnya sistem pe­ngawasan yang dilakukan Kemenkeu.

“Itjen Kemenkeu tidak ber­fungsi dengan baik, sehingga  mengakibatkan adanya per­mainan kontraktor pem­ba­ngunan KPP Pratama Ko­tamobagu de­ngan pengguna anggaran,” kata­nya, kemarin.

Menurutnya, terjadinya ka­sus ini  tentu sangat menge­cewakan se­kaligus meng­kha­watirkan ma­syarakat, karena se­bagai lembaga ke­uangan ne­gara, Kemenkeu se­mestinya sangat tahu cara pe­nyebaran anggaran ke semua instansi pemerintah.

“Sebagai lembaga keuangan negara, Kemenkeu memegang pera­nan penting dalam lalu lin­tas penyebaran anggaran, dan tahu celah-celahnya,” ung­kap­nya.

“Jangan Tunggu Desakan Publik”

M Ichlas El Qudsy, Anggota Komisi XI DPR

Anggota Komisi XI DPR, M Ichlas El Qudsy menilai, lapo­ran hasil audit BPK yang me­nyebutkan adanya indikasi ke­rugian negara sebesar Rp 3,4 mi­liar dalam realisasi pem­ba­ngaunan KPP Pratama Ko­ta­mobagu, menunjukkan adanya penyelewengan administratif, dan lemahnya sistem penga­wasan Kemenkeu.

“Kemenkeu yang seharusnya men­jadi ujung tombak refor­masi birokrasi, ternyata belum bisa memperlihatkan hasil yang optimal, dan tidak bisa banyak diharapkan,” sesalnya, kemarin.

Ichlas menegaskan, audit BPK itu telah mencoreng Ke­menkeu, dan merupakan bukti ada­nya penyimpangan di Ke­men­keu yang harus segera dise­lesaikan.

“Tindakan hukum tidak akan membuat kesalahan adminis­tratif menjadi hilang. Semuanya harus diselesaikan, karena menyangkut kepemimpinan di Kemenkeu,” tegasnya.

Politisi PAN ini juga meng­ung­kapkan, dua peyimpangan ter­hadap hasil temuan BPK lainnya yakni, realisasi belanja modal akhir tahun di Kemen­terian Keuangan sebesar Rp 11,78 miliar tidak didukung bukti yang valid, merupakan ada­nya penyimpangan admi­nistra­tif, dan dana pada reke­ning bendahara penerimaan di Ke­menterian Keuangan dari setoran tidak jelas minimal sebesar Rp 9,47 miliar, menjadi dasar kuat bagi Menkeu Agus Martowardojo untuk mem­per­kuat reformasi di internal lembaganya.

“Menteri Keuangan harus cepat mempercepat melakukan reformasi birokrasi, dan me­nyelesaikan masalahnya sendiri sampai tuntas, jangan sampai menunggu adanya desakan dari publik,” cetusnya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya