Berita

Kemenlu

Kemenlu Sempat Lambat Setor 610,6 M Ke Negara

Pejabat Di Bendahara Penerimaan Tak Disanksi
MINGGU, 13 FEBRUARI 2011 | 02:10 WIB

RMOL.Berdalih hanya kesalahan administrasi, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memilih tak memberikan sanksi kepada pejabatnya di Bendahara Penerimaan terkait keterlambatan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 610,6 miliar.

Jumlah tersebut merupakan saldo PNBP yang belum dise­tor­kan ke kas negara. Dananya bersumber dari satuan kerja perwakilan Indo­nesia per 31 Desember 2009.

“PNBP itu terlambat dise­torkan karena adanya kendala ad­ministrasi, berupa kurang leng­kapnya laporan mengenai pen­jelasan asal pendapatan tersebut. PNBP itu bisa banyak sumbernya se­perti dari warga negara asing yang membuat visa. Kalau kete­rangannya kurang terperinci, pas­ti ditolak KPPN (Kantor Pela­yanan Perbendaharan Negara-red),” kata Kepala Biro Ke­uangan Kemenlu, Jonny Sinaga ke­pada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, belum lama ini.

Pria berkacamata ini meng­ungkapkan, PNBP yang belum di­setorkan tersebut adalah aku­mulasi dari sisa PNBP tahun se­belumnya. Sebab berdasarkan per­hitungan dari Kementerian Ke­uangan, setiap tahun Kemenlu hanya diwajibkan untuk me­nye­torkan PNBP sekitar Rp 400 miliar. “Penyetoran PNBP itu ada atu­rannya. Kalau jumlahnya sam­pai Rp 610 miliar artinya lebih da­ri satu tahun,” jelasnya.

Jonny meyakinkan, dalam pe­ngelolaan PNBP tersebut sama se­kali tidak ada penyalahgunaan. Ma­kanya sejauh ini Kemenlu me­mang tidak memberikan sanksi tegas kepada para pejabat terkait, ka­rena hal itu hanyalah masalah administrasi.

“Karena memang tidak ada penyalahgunaan di balik keter­lambatan itu. Kalau sampai ada penyalahgunaan hingga me­lang­gar hukum, kami tidak me­nye­diakan anggaran untuk mem­beri­kan bantuan hukum, dan kami per­silakan aparat yang berwe­nang memprosesnya,” tegasnya.

Menurutnya, agar masalah seperti ini tidak terulang lagi, Kemenlu membuat kebijakan ber­apapun PNBP yang diterima langsung disetorkan kas negara. Dengan demikian sesuai dengan rekomendasi BPK supaya kas tersebut selalu kosong.

Untuk mengatasi kurangnya penjelasan dari perwakilan terkait, Kemenlu sudah meminta kebijakan kepada Kemenkeu supaya dana tersebut tetap bisa langsung disetorkan, sambil melakukan proses verifikasi terhadap para perwakilan. “Kemenkeu sudah setuju, supaya semua dana PNBP langsung disetorkan ke kas negara. Setelah kita selesai melakukan pene­lusuran, baru laporannya kita perbaiki,” terangnya.

Dikatakan, semenjak adanya temuan BPK tersebut, Kemenlu lang­sung berusaha untuk menye­torkan PNBP yang ada ke kas negara. Hanya saja, sampai BPK selesai melakukan peme­riksaan, masalah penyeto­ran tersebut masih dalam proses. “Sampai 31 Desember 2010 sudah disetorkan semua, ter­masuk PNBP sebesar 18 juta dolar AS yang belum jelas per­untukannya. Total jumlahnya hampir mencapai Rp 1 triliun,” tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap hasil audit BPK semester I tahun 2010 diketahui posisi saldo kas di Bendahara Penerimaan Kemenlu per 31 Desember 2009 (unau­dited) sebesar Rp 287,4 triliun. Setelah dikoreksi BPK menjadi sebesar Rp 610,6 miliar, yang merupakan penerimaan negara yang belum disetorkan ke kas negara.

Dubes Tak Diawasi Secara Ketat...

Hariyadi Wirawan, Pengamat HI dari UI

Pengamat Hubungan In­ter­na­sional dari Universitas Indo­ne­sia, Hariyadi Wirawan tidak heran de­ngan adanya hasil temuan BPK yang menyatakan adanya PNBP sebesar Rp 610, 6 miliar di Kemenlu yang terlambat dise­torkan ke kas negara.

Dikatakannya, dulu penga­wasan pemerintah pusat ter­ha­dap para Duta Besar Indonesia di luar negeri kurang ketat, se­hingga kerap terjadinya tin­dakan indisipliner. “Dulu masa­lah-masalah seperti itu memang tumbuh subur,” katanya, belum lama ini.

Ketua Departemen Hubu­ngan Internasional FISIP UI ini mengungkapkan, kasus-kasus pe­langgaran yang bersifat indi­vidual itu kerap terjadi karena kurangnya pendidikan yang diperoleh para diplomat Indo­nesia di luar negeri. Tapi tidak berarti masalah tersebut men­jadi kesalahan dari Kedutaan Besar setempat.

Fasilitas yang ada membuat kebanyakan diplomat kerap bersikap lengah. Dahulu, para diplomat tersebut seperti hanya bertugas untuk melaksanakan perintah dari pemerintah pusat. Pada­hal sebetulnya, tugas ter­penting para diplomat itu ada­lah melayani masyarakat In­donesia yang ada di luar ne­geri. “Mereka melupakan pelayanan publik,” ucapnya.

Setahu dia, saat ini kinerja para diplomat Indonesia sudah semakin baik. Hal itu dise­babkan keberanian Kemenlui untuk memperbaiki pendidikan para diplomat.

“Kemenlu sepertinya menya­dari, dan melakukan perubahan yang lebih baik. Para diplomat yang bersalah sudah dikenai sanksi. Diplomat-diplomat yang ada saat ini kualitasnya bagus-bagus,” tegasnya.

“Akan Dibahas Secara Khusus”

Helmy Fauzi, Anggota Komisi I DPR

Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi menilai, temuan hasil audit BPK di Kemenlu terkait keterlambatan penye­toran PNBP Rp 610,6 miliar meru­pakan suatu penyim­pangan dan harus segera ditun­taskan. “Saya sudah mempe­lajari data dari BPK, dan ini jelas merupakan suatu penyim­pangan ang­ga­ran,” katanya, kemarin.

Untuk menindaklanjuti te­mu­an BPK tersebut, Komisi I DPR akan melakukan pemba­ha­san lebih mendalam, dalam wak­tu yang khusus. “Hal ini akan dibahas secara khusus dengan Menlu, tidak akan diga­bung dengan pembahasan lain,” tuturnya.

Untuk waktunya, dijadwal­kan pada pekan depan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dan diharapkan bisa sampai tuntas. “Kalau sampai semuanya terbukti kita tidak akan mentolerir tindakan Ke­men­lu,” tandasnya.

Fokus Pada Tiga Aspek

Sekilas Kemenlu

Pada tahun 2001 Kemenlu men­ca­nangkan “Benah Diri” untuk me­wujudkan prinsip pe­me­rintahan yang baik dan me­ning­katkan pelayanan kepada ma­sya­rakat. Benah Diri dilaksanakan me­lalui pembentukan budaya kerja yang berdisiplin tinggi, me­lalui “3 tertib dan 1 aman” (tertib waktu, tertib administrasi, tertib fisik, dan aman personel-informasi-lingkungan kerja), sehingga dapat tercapai sumber daya manusia yang kompeten dan profesional untuk mendukung tujuan organisasi.

Komitmen Benah Diri Ke­menlu makin teguh dilaksanakan de­­ngan adanya Peraturan Pre­siden No­mor 05 Tahun 2004 ten­tang Per­cepatan Pemberantasan Ko­rupsi. Peraturan ini mem­per­ko­koh usaha Kemenlu untuk membenahi dan menciptakan organisasi dan profesi yang transparan, kapabel dan bersih.

Kebijakan Benah Diri ber­fokus pada tiga aspek utama, yaitu: (1) restrukturisasi orga­nisasi Depar­temen, (2) re­strukturisasi Per­wakilan RI di luar negeri, dan (3) pembenahan profesi diplomat.

Sebelum Benah Diri, kom­posisi pegawai Kemenlu adalah 1 : 2 antara pejabat diplomatik dan staf administrasi. Setelah Benah Diri, jumlah pejabat diplomatik telah melebihi staf administrasi dengan komposisi 2 : 1. Hal ini sejalan dengan tujuan Benah Diri, yang merupakan proses berke­sinambungan untuk memperbaiki diri dalam ling­kungan global yang dinamis. Dengan demikian diharapkan bahwa melalui proses Benah Diri dapat diciptakan organisasi yang ramping, padat, adaptif, efektif, dan efisien.

Tugas pembenahan profesi diplomat dan peningkatan sum­ber daya manusia ditindaklanjuti dengan menata kembali peraturan ke­pegawaian serta sistem pengem­bangan dan pembinaan karir. UU No. 37 Tahun 1999 ten­tang Hubungan Luar Negeri menuntut diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh, rasional dan luwes. Dalam konteks mewu­judkan amanat UU tersebut, Kemenlu membenahi seleksi penerimaan CPNS, yang dinilai merupakan tahap penting dalam penataan SDM secara pro­fe­sional.

Sistem seleksi penerimaan CPNS telah dikembangkan dan diterapkan sejak tahun 2002. Pola rekrutmen terlaksana dalam prinsip transparansi, efektif dan efisien, melalui penggunaan teknologi informasi dan meto­dologi yang ketat, bersih dan akuntabel dalam penentuan kelulusannya. Proses seleksi inilah yang mendapatkan penga­kuan berupa sertifikasi ISO 9001 : 2008. Pembenahan sistem rekrutmen ini telah mendapatkan pengakuan masyarakat dengan meningkatnya jumlah peminat yang mengikuti proses seleksi CPNS Kemenlu.

 Pengembangan karir di Kemenlu pun dilakukan berdasarkan sistem merit, dengan memper­hitungkan kinerja  dan  capaian tugas. Deplu juga memperbaiki sistem pendidikan dan latihan, pe­nempatan, promosi dan pe­negakan disiplin pegawai, untuk memperoleh pegawai yang bersih, jujur, dan bersemangat, disamping kapabel secara substansi. Adanya pengakuan profesi diplomat melalui aturan Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) pada tahun 2005 menjadi dorongan tambahan bagi Kemenlu untuk benar-benar menjalankan Benah Diri.

Dalam JFD, tugas pokok diplomat merupakan tolok ukur penilaian kinerja. Terdapat lima tugas pokok diplomat, yaitu: mewakili, melakukan negosiasi, melindungi, melakukan promosi, dan pelaporan, yang kinerja dan pencapaiannya akan diukur setiap tahun melalui Sasaran Kerja Individual (SKI). Melalui pem­benahan organisasi dan sumber daya manusia ini, pencapaian misi diplomasi UU No. 37 Tahun 1999 di atas diharapkan dapat tercapai dan dipertahankan oleh Kemenlu. Sumber: www.Kemenlu.go.id. [RM]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya