saan mustofa/ist
saan mustofa/ist
RMOL. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Partrialis Akbar, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta segera menindaklanjuti perintah Presiden SBY tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan yang kerap melakukan tindakan anarkistis.
"Ya itu harus ditindaklanjuti. Tentu apa yang dikatakan Presiden itu harus di-follow-up (pejabat) bawahannya, Mendagri, Menkumham dan Kapolri," kata Sekretaris Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 11/2).
Karena, katanya, dalam pernyataan Presiden SBY pada saat Hari Pers Nasional di Kupang (Rabu, 9/2) sudah jelas ormas yang selalu melakukan kekerasan dan tindakan anarkis, dan itu sudah dilakukan berkali-kali itu diminta untuk dievaluasi atau dibubarkan.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 22:15
Kamis, 30 April 2026 | 21:41
Kamis, 30 April 2026 | 21:37
Kamis, 30 April 2026 | 20:41
Kamis, 30 April 2026 | 20:21
Kamis, 30 April 2026 | 20:16
Kamis, 30 April 2026 | 19:46
Kamis, 30 April 2026 | 19:32
Kamis, 30 April 2026 | 19:27
Kamis, 30 April 2026 | 19:25