Berita

Antonius Richmond Bawengan/ist

FUIB Temanggung Luncurkan Buku Putih Insiden Temanggung

RABU, 09 FEBRUARI 2011 | 21:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Forum Umat Islam Bersatu Temanggung merasa perlu mengeluarkan buku putih dan kronologi insiden kerusuhan di Temanggung kemarin yang terjadi sesaat setelah pembacaan vonis terhadap Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung.

Pasalnya, FUIB menilai pemberitaan media dalam insiden itu seolah-olah telah menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi.

Berikut kronologis insiden Temanggung versi FUIB Temanggung, yang dikutip dari www.kabarjinggan.blogspot malam ini.


Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang Suryoko.

Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.

Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap).  Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan. Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli. Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pada sidang keempat, setiap pengunjung sidang yang masuk ke area Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas, untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang yang mereka bawa ke area tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah, hakim meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan oleh aparat. Hal itu mengakibatkan suasana menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak terkendali.

Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang. Di antara tokoh tersebut adalah: KH. Syihabuddin (Pengasuh Ponpes di Wonoboyo) dan KH. Rofi’i (Pengasuh Ponpes di Kemuning).

Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang penggunaan kamera, baik yang dibawa wartawan maupun warga, sehingga massa pun terprovokasi menjadi lebih emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden pemukulan terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang polisi bernama Kurniawan.

Ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di PN Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti oleh pembakaran ban di tiga titik di lingkungan PN. Tidak diketahui dari mana ban tersebut masuk.

Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur PN (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan metal detector.
[zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya