Berita

Kasus Depo BBM Balaraja, Bareskrim Periksa Pejabat BPN

SENIN, 07 FEBRUARI 2011 | 14:43 WIB

Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Victor Simanjuntak, Direktur Sengketa Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah proyek Depo BBM Balaraja, Tangerang. Victor diperiksa Jumat (4/2) sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan pengusaha besar Sandiaga Uno, orang terkaya ke-27 di Indonesia, versi majalah Forbes, 2010. 

“Saya disodori 14 pertanyaan oleh penyidik,” kata Victor, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, kemarin (06/02).

Ia menjelaskan, pertanyaan berkisar pada penerbitan sertifikat nomor 032 atas tanah proyek Depo BBM Pertamina. Padahal, atas tanah itu, sudah lebih dulu terbit sertifikat 031 yang kini dipegang pengusaha Edward Soeryadjaya.  


Menurut Victor, sertifikat 032 diterbitkan untuk mengganti sertifikat 031 yang dilaporkan hilang. Secara prosedural, penerbitan serfikat pengganti tidak menyalahi aturan. Tapi, Victor menyatakan, secara materil, penerbitan sertifikat 032 bermasalah. “Sebab, sertifikat 031 kabarnya tidak hilang, ada pada pak Edward,” katanya.

Victor mengatakan, banyak yang mengaku-ngaku pemilik tanah yang sertifikatnya hilang, demi mendapatkan sertifikat pengganti. Padahal, sertifikat asli dipegang pihak lain. “Seringkali itu terjadi.  Biasa, pekerjaan mafia tanah,” ujarnya.

Anehnya lagi, Victor menegaskan, sertifikat pengganti itu diberi nomor berbeda dengan sertifikat asalnya.  “Tidak bisa diterbitkan sertifikat 032 untuk mengganti sertifikat 31. Seharusnya, nomor sertifikat pengganti tetap 31 juga,” ucapnya. Apalagi, dalam kasus ini, surat ukur dan nomor ukur tanahnya juga diganti.  “Aneh. Ini seperti ingin menghilangkan riwayat tanah itu,”  tambahnya lagi.

Kasus ini bermula pada tahun 1996, ketika PT Pertamina bekerjasama dengan PT Pandawangi Sekartaji (PWS) membangun Depo Pertamina di Balaraja. Krisis membuat proyek tak terlaksana. Namun, PWS kadung membeli tanah untuk proyek tersebut.

PWS juga meminjam kepada Van Der Horst Ltd (VDHL), sebuah perusahaan di Singapura.  Sertifikat tanah proyek depo tadi menjadi jaminannya. Tapi, krisis juga membuat VDHL bangkrut. Diadakanlah lelang atas perusahaan itu. Pengusaha Edward Soeryadjaya memenangi lelang tersebut. Makanya, sertifikat tanah 031 ada pada Edward.

PWS sendiri berkali-kali berganti pemilik. Akhirnya, PWS dimiliki Sandiaga Uno melalui PT VDH Teguh Sakti. Sandiaga juga sempat menjadi Direktur Utama PWS. Setelah proyek gagal, PWS meminta ganti rugi kepada Pertamina.  Bahkan PWS melakukan sita jaminan terhadap aset  gedung dan rekening operasional BUMN migas itu.

Akhirnya, Pertamina bersedia 12,8 juta dolar AS kepada PWS. Tapi, PWS harus melepaskan sita jaminan dan memberikan sertifikat tanah proyek tadi. Nyatanya, yang ada pada PWS adalah sertifikat 032, bukan 031. Sertifikat 031 dinyatakan hilang. Tapi, Pertamina sudah membayar ke PWS senilai 6,4 juta dolar AS.

Adhie Massardi, Koordiantor Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menilai, nilai ganti rugi itu terlalu besar. Sebab, tanah yang dijadikan dasar ganti rugi itu hanya seluas 20 hektare. Nilainya paling Rp 30 Miliar. “Masa Pertamina memberi ganti sampai Rp 120 M? Apalagi sertifikatnya juga bermasalah” katanya. Adhie menduga, ada bau korupsi dalam kasus ini.

Mabes Polri sudah menetapkan Made Suryadana dan Stevanus Ginting, bekas pejabat PWS, sebagai tersangka. Bareskrim juga sudah memeriksa Sandiaga Uno, beberapa waktu lalu. Sandiaga diperiksa dengan didampingi pengacaranya, Amir Syamsudin, yang juga petinggi Partai Demokrat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa bekas Direktur Utama PT Pertamina Ari Sumarno, akhir Januari lalu, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, terkait kasus Depo BBM Balaraja. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang, menjelaskan, Ari menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378, dengan terlapor Stevanus Ginting dan Made Suryadana. [did]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya