Berita

Bambang Soesatyo/ist

Diingatkan, Delik Penghinaan Kepala Negara Sudah Dicabut

JUMAT, 04 FEBRUARI 2011 | 21:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi telah menghapus delik penghinaan terhadap Kepala Negara. Penghapusan itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK nomor 013-022/PUU-IV/2006 delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui pesan singkat.

Politisi Golkar ini mengatakan hal tersebut menanggapi rencana Kepolisian yang akan memeriksa pihak-pihak yang melakukan pengumpulan koin untuk Presiden karena dinilai melecehkan simbol negara bila ada yang melaporkan.


"Jadi, dimana ketentuan dan UU yang dapat menjerat rakyat menyalurkan aspirasi dan kekecewaannya melalui pengumpulan koin? Ini kan soal kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dijamin undang undang," lanjut Bamsoet (Jumat, 4/1).

Selain itu, masih kata Bamsoet, bila Presiden disebut sebagai disimbol negara, tidak menutup kemungkinan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan DPR juga akan mengatakan lembaganya sebagai simbol negara.

"Jika presiden simbol negara, takutnya organ kekuasaan lain seperti DPR, MA, dan MK juga akan mengatakan, 'Saya simbol negara.' Karena terkait tentang kesetaraan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif pasca amanden UUD 1945," tandasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya