Berita

Bambang Soesatyo/ist

Diingatkan, Delik Penghinaan Kepala Negara Sudah Dicabut

JUMAT, 04 FEBRUARI 2011 | 21:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi telah menghapus delik penghinaan terhadap Kepala Negara. Penghapusan itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK nomor 013-022/PUU-IV/2006 delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui pesan singkat.

Politisi Golkar ini mengatakan hal tersebut menanggapi rencana Kepolisian yang akan memeriksa pihak-pihak yang melakukan pengumpulan koin untuk Presiden karena dinilai melecehkan simbol negara bila ada yang melaporkan.


"Jadi, dimana ketentuan dan UU yang dapat menjerat rakyat menyalurkan aspirasi dan kekecewaannya melalui pengumpulan koin? Ini kan soal kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dijamin undang undang," lanjut Bamsoet (Jumat, 4/1).

Selain itu, masih kata Bamsoet, bila Presiden disebut sebagai disimbol negara, tidak menutup kemungkinan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan DPR juga akan mengatakan lembaganya sebagai simbol negara.

"Jika presiden simbol negara, takutnya organ kekuasaan lain seperti DPR, MA, dan MK juga akan mengatakan, 'Saya simbol negara.' Karena terkait tentang kesetaraan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif pasca amanden UUD 1945," tandasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya