ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Stabilitas politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Flores Timur (Flotim) sejak tertundanya Pilkada 3 Juni 2010 silam sepertinya tak nyenyak dalam tidur. Bahkan masyarakat setempat dibohongi dengan berbagai cara yang dilakukan KPUD NTT dan Flotim untuk menggolkan kepentingan politik tertentu.
Hal ini dibuktikan dengan diberhentikan anggota KPUD Flotim sebelumnya dan digantikan dengan KPUD antar waktu yang ini juga melanggar peraturan KPU. Anehnya lagi, keberadaan salah satu anggota KPUD antar waktu dipilih tidak sesuai dengan kententuan Peraturan KPU alias siluman. Kendati KPUD antar waktu telah menjadwalkan tanggal 17 Maret 2011 hari pencoblosan di kabupaten paling timur pulau Flores ini, namun prosesnya masih menemui banyak kendala dan hambatan, bisa berujung pada penundaan yang kedua kalinya.
Empat (4) kandidat bupati Flotim menolak mengambil nomor undian yang dijadwalkan oleh KPUD setempat pada 25 Januari lalu. KPU masih memberi kesempatan sampai dengan tanggal 27 Januari (hari ini-red) kepada calon untuk penarikan nomor undian dan penetapan calon. Keempat kandidat tersebut menolak mengambil nomor undian karena mereka telah mengambil nomor undian dan telah ditetapkan oleh KPUD sebelumnya.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32
Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27
Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54