Berita

ariel-luna

Blitz

Luna Nangis Sesegukan

Ariel Divonis 3,5 Tahun penjara
SELASA, 01 FEBRUARI 2011 | 02:02 WIB

RMOL.Luna Maya setia mendampingi sang kekasih Nazriel Irham alias Ariel menjalani persidangan. Ariel divonis 3 tahun, 6 bulan, Luna nangis sesenggukan.

Mengenakan kaos bertuliskan Free­dom Ariel, Luna Maya datang sebelum sidang mulai di PN Bandung, Jawa Barat. Dia sempat masuk ke ruang tahanan pengadilan sembari membawa sarapan untuk Ariel. Sambil menunggu sidang, mereka terlihat ngobrol santai.

Seolah tak ikhlas pacarnya akan divonis, tak henti-hentinya Luna memegang tangan Ariel. Ia juga sempat memeluk erat kekasihnya itu sebelum dibawa ke ruang sidang.

Luna memang jadi pusat perhatian di persidangan. Ia duduk di dekat artis senior Titiek Puspa, Camelia Malik dan beberapa personel Peterpan yang datang untuk memberi dukungan.

Di tengah sidang, saat ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, memutus Ariel bersalah. Luna yang tadinya terlihat tenang, tiba-tiba menangis sesenggukan.

Luna mewek tersedu-sedu di pelukan Camelia Malik. Titiek Puspa berupaya menenangkannya. Penyanyi senior itu terlihat terus membisikkan sesuatu ke telinga Luna. Berjalan meninggalkan ruang sidang, Luna dipapah Camelia Malik dan Titiek Puspa.

Divonis 3,5 tahun penjara Ariel, keukeuh merasa tidak bersalah. Diapit puluhan petugas yang mengawal, Ariel tampak santai menjawab pertanyaan. “Ya nggak lah, dituduh mengedarkan ya nggak lah. Nanti kita ngobrol,” ucap Ariel yang mengaku tidak kaget mendengar vonis hakim.

Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, pengacara Ariel, OC Kaligis langsung mengatakan banding. ”Yang pasti akan banding,” ujar OC Kaligis usai sidang.

Menurut pengacara kondang itu, peranan Ariel dalam kasus video porno itu sangat kecil. Apalagi, kekasih Luna Maya itu sempat minta kepada Redjoy (pelaku penyebar-red) untuk menghapus video porno itu.

“Ariel sempat meminta (file) untuk dihapus. Harusnya bisa dimengerti maksudnya,” jelas Kaligis.

 Sebelumnya, Ketua Majelis Makim Singgih Budi Prakoso memvonis Ariel bersalah karena memberi kesempatan orang lain menyebarkan video berbau pornografi. Ariel divonis 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan plus denda Rp 250 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun.

“Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat. Itu yang memberatkan,” kata Singgih membacakan vonis. Sementara yang meringankan karena Ariel masih muda. “Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya,” tambahnya.

Di luar sidang, ribuan pendemo dari berbagai ormas menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya. Demonstran sempat melempari tomat dan telur busuk ke mobil tahanan yang ditumpangi Ariel.

Yang mendukung tak kalah banyak. Ratusan penggemar Ariel membawa spanduk yang bertuliskan Kami Ingin Ariel Berkarya Kembali. Sekitar 1000 aparat mengamankan sidang Ariel, kemarin. [RM]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya