Berita

ricki-tama/ist

Kasus Suap di Kejaksaan Buol Digiring ke KPK

SENIN, 31 JANUARI 2011 | 13:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Pusat Studi Hukum (LPSH) Palu Sulawesi Tengah dan Indonesia Corruption Watch melaporkan kasus suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Buol, Sulawesi Tengah kepada KPK.

Kasus suap tersebut bermula saat Kajari Buol menangani perkara penyalahgunaan pengadaan alat geologi oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Buol tahun 2009. Kepala Dinas Pertambangan Ahmad Batalipu dan Pejabat Teknis pengadaan Supandi Lasman, dituntut Kajari telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 115,775 juta tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Anehnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2010, kelanjutan proses hukum keduanya tidak jelas. Kejari tidak melakukan penahanan, sekalipun keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.


"Kepala Dinas Pertambangan telah menyuap oknum Kajari supaya tidak ditahan," ujar aktivis LPSH Palu, Sumitro, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 31/1).

Kepada KPK, mereka pun melaporkan keterlibatan Kepala Kajati Buol Agus Supriatna, tiga pejabat aktif Kajari Buol dan Ahmad Batalipu dalam dugaan suap tersebut. Untuk memperkuat laporannya, LPSH bersama ICW memberikan bukti rekaman pembicaraan transaksi suap antara seorang pejabat daerah Buol dengan seorang oknum Kajari.

"Dari rekaman, suap diberikan dua kali. Pertama Rp 300 juta dan Rp 100 juta. Direkaman juga terdengar uang tersebut akan dibagikan ke empat orang pejabat Kajari," bebernya.

Rekaman tersebut diperoleh salah seorang wartawan koran Harian Al Khairaat, Ricki Muda. Ricki mengaku mendapatkan rekaman tersebut bulan Desember tahun lalu.

"Saya dapat dari oknum pejabat di Kajari Buol. Rekaman tersebut diberikan sebagai hadiah pertemanan," aku Ricki.

Sementara itu aktivis ICW, Tama S langkun meminta KPK mengusut tuntas kasus suap yang terjadi di Kajari Buol ini dengan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat geologinya.

"Tadi kita serahkan IC Recorder Sony ICD P630F, Copy CD rekaman pembicaraan dan narasi rekaman pembicaraan dan daftar uraian SMS," tegas Tama.[yan]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya