Berita

ricki-tama/ist

Kasus Suap di Kejaksaan Buol Digiring ke KPK

SENIN, 31 JANUARI 2011 | 13:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Pusat Studi Hukum (LPSH) Palu Sulawesi Tengah dan Indonesia Corruption Watch melaporkan kasus suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Buol, Sulawesi Tengah kepada KPK.

Kasus suap tersebut bermula saat Kajari Buol menangani perkara penyalahgunaan pengadaan alat geologi oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Buol tahun 2009. Kepala Dinas Pertambangan Ahmad Batalipu dan Pejabat Teknis pengadaan Supandi Lasman, dituntut Kajari telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 115,775 juta tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Anehnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2010, kelanjutan proses hukum keduanya tidak jelas. Kejari tidak melakukan penahanan, sekalipun keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.


"Kepala Dinas Pertambangan telah menyuap oknum Kajari supaya tidak ditahan," ujar aktivis LPSH Palu, Sumitro, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 31/1).

Kepada KPK, mereka pun melaporkan keterlibatan Kepala Kajati Buol Agus Supriatna, tiga pejabat aktif Kajari Buol dan Ahmad Batalipu dalam dugaan suap tersebut. Untuk memperkuat laporannya, LPSH bersama ICW memberikan bukti rekaman pembicaraan transaksi suap antara seorang pejabat daerah Buol dengan seorang oknum Kajari.

"Dari rekaman, suap diberikan dua kali. Pertama Rp 300 juta dan Rp 100 juta. Direkaman juga terdengar uang tersebut akan dibagikan ke empat orang pejabat Kajari," bebernya.

Rekaman tersebut diperoleh salah seorang wartawan koran Harian Al Khairaat, Ricki Muda. Ricki mengaku mendapatkan rekaman tersebut bulan Desember tahun lalu.

"Saya dapat dari oknum pejabat di Kajari Buol. Rekaman tersebut diberikan sebagai hadiah pertemanan," aku Ricki.

Sementara itu aktivis ICW, Tama S langkun meminta KPK mengusut tuntas kasus suap yang terjadi di Kajari Buol ini dengan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat geologinya.

"Tadi kita serahkan IC Recorder Sony ICD P630F, Copy CD rekaman pembicaraan dan narasi rekaman pembicaraan dan daftar uraian SMS," tegas Tama.[yan]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya