Berita

panda nababan/ist

MIRANDAGATE

Pakai Mobil Sendiri, Panda Bantah Ditangkap KPK di Bandara Soetta

JUMAT, 28 JANUARI 2011 | 21:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tersangka kasus suap, Panda Nababan menceritakan, kemarin pengacaranya, Patra M Zen, mendatangi KPK untuk meminta penundaan
pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini (Jumat, 28/1).

Ada dua alasan, kenapa Panda Nababan meminta pemeriksaannya ditunda. Pertama, dia ingin agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memproses terlebih dahulu lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang ia laporkan sebelumnya.

"Saya juga beritahukan bahwa saya itu mau ikut Rakornas PDIP ke Batam," jelasnya kepada wartawan sebelum meninggalkan KPK.

"Saya juga beritahukan bahwa saya itu mau ikut Rakornas PDIP ke Batam," jelasnya kepada wartawan sebelum meninggalkan KPK.

Namun KPK sepertinya mengabaikan permohonannya tersebut. Makanya, pagi tadi sebelum terbang ke Batam di Bandara Soekarno Hatta, KPK menjemput paksa Panda Nababan. Panda membantah hal itu dikatakan penangkapan.

"Mereka jemput saya. Tidak ada penangkapan, orang pakai mobil aku sendiri kok (ke KPK). Kalau penangkapan aku pakai mobil KPK," terang Panda.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR ini menyesalkan penahanannya tersebut. Karena KPK sepertinya tidak memberi ruang kepada MA dan KY untuk memproses terlebih dahulu aduannya. Meski dia mengaku, bahwa MA telah menolak aduannya tersebut.
 
"Yang ditolak itu, MA tidak setuju keputusan Pengadilan dipakai menjadi alat bukti. Dan kemudian KY, menurut cerita dari pimpinan KY, mereka masih memanggil hakimnya. Jadi belum ada keputusan sebenarnya," jelasnya lagi.

Saat ditanyakan bukankah KY juga menolak laporannya itu, Panda yang juga anggota Komisi III DPR ini berkelit dengan mengatakan, "Ya tapi kita belum terima suratnya."

Meski begitu, dia menghargai proses hukum yang sedang dijalaninya ini. "Saya sendiri terus terang menghargai proses ini dan berharap segeralah proses ini maju ke Pengadilan. Biar semua terang benderang gitu loh. Saya juga mengharapkan dan menghargai seluruh proses dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya