Patra M Zen/ist
Patra M Zen/ist
RMOL. Kuasa hukum tersangka kasus suap dalam bentuk travellers cheque asal partai PDI Perjuangan, Panda Nababan, bersikukuh menolak diperiksa KPK.
Pasalnya, penyidikan terhadap kliennya dinilai melanggar hak asasi. Karena saat ini Panda Nababan tengah menunggu putusan gugatan yang diajukan ke Komisi Yudisial terkait lima hakim Tinda Pidana Korupsi yang dinilai telah melanggar hak-hak Panda.
"Kita minta menunda pemeriksaan terkait pengaduan kita di MA dan KY termasuk Komnas HAM. Itu kita minta KPK menunggu pemeriksaan hakim, karena ini berhubungan dengan sidang Dudie Makmun Murad (terpina kasus travellers cheque)," ujar Patra M Zen, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, sesaat lalu (28/1).
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Kamis, 09 April 2026 | 16:15
Kamis, 09 April 2026 | 15:56
Kamis, 09 April 2026 | 15:41
Kamis, 09 April 2026 | 15:33
Kamis, 09 April 2026 | 15:21
Kamis, 09 April 2026 | 15:19
Kamis, 09 April 2026 | 15:08
Kamis, 09 April 2026 | 15:01
Kamis, 09 April 2026 | 14:37
Kamis, 09 April 2026 | 14:30