Berita

Patra M Zen/ist

Tunggu Putusan KY, Pengacara Tolak Panda Nababan Diperiksa KPK

JUMAT, 28 JANUARI 2011 | 14:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kuasa hukum tersangka kasus suap dalam bentuk travellers cheque asal partai PDI Perjuangan, Panda Nababan, bersikukuh menolak diperiksa KPK.

Pasalnya, penyidikan terhadap kliennya dinilai melanggar hak asasi. Karena saat ini Panda Nababan tengah menunggu putusan gugatan yang diajukan ke Komisi Yudisial terkait lima hakim Tinda Pidana Korupsi yang dinilai telah melanggar hak-hak Panda.

"Kita minta menunda pemeriksaan terkait pengaduan kita di MA dan KY termasuk Komnas HAM. Itu kita minta KPK menunggu pemeriksaan hakim, karena ini berhubungan dengan sidang Dudie Makmun Murad (terpina kasus travellers cheque)," ujar Patra M Zen, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, sesaat lalu (28/1).


Ia menegaskan, permohonan penundaan itu bukan karena sakit atau berhalangan diperiksa. Kliennya, sebut Patra, berbeda dengan tersangka lainnya, khusus para politisi PDI Perjuangan. "Panda bukan anggota Komisi 9, waktu itu dia Komisi 2," bebernya.

Yang kedua, masih menurut Patra, travellers cheque yang diterima Dudi Makmun Murad tidak diserahkan kepada Panda. "Tiga, kalau pun ada keterkaitan pada kasus TC, Panda hanya sekretaris fraksi (waktu 2004) PDI Perjuangan. Jadi kalau pun datang (rapat fraksi PDI Perjuangan) hanya mewakili Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi)," demikian Patra.

Panda Nababan melaporkan Nani Indrawati SH, Herdi Agustin SH, Haji Ahmad Linoh SH, dan Slamet Subagyo SH, dan Sofialdi SH, lima hakim Tipikor. Karena, menurutnya, putusan kelima hakim untuk Dudhie Makmun Murod itu terdapat banyak manipulasi fakta dalam pertimbangan putusan.

Dalam putusan vonis itu disebutkan, ada cek dari Panda Nababan senilai Rp 500 juta yang masuk ke rekening fraksi PDI Perjuangan. Selain itu, disebutkan Dudhie, Panda Nababan adalah koordinator pemenangan Miranda Gultom. Di putusan yang sama, Panda Nababan juga disebutkan telah memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek perjalanan di restoran Bebek Bali.

Panda menilai putusan tersebut diambil tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya