Berita

Patra M Zen/ist

Tunggu Putusan KY, Pengacara Tolak Panda Nababan Diperiksa KPK

JUMAT, 28 JANUARI 2011 | 14:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kuasa hukum tersangka kasus suap dalam bentuk travellers cheque asal partai PDI Perjuangan, Panda Nababan, bersikukuh menolak diperiksa KPK.

Pasalnya, penyidikan terhadap kliennya dinilai melanggar hak asasi. Karena saat ini Panda Nababan tengah menunggu putusan gugatan yang diajukan ke Komisi Yudisial terkait lima hakim Tinda Pidana Korupsi yang dinilai telah melanggar hak-hak Panda.

"Kita minta menunda pemeriksaan terkait pengaduan kita di MA dan KY termasuk Komnas HAM. Itu kita minta KPK menunggu pemeriksaan hakim, karena ini berhubungan dengan sidang Dudie Makmun Murad (terpina kasus travellers cheque)," ujar Patra M Zen, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, sesaat lalu (28/1).


Ia menegaskan, permohonan penundaan itu bukan karena sakit atau berhalangan diperiksa. Kliennya, sebut Patra, berbeda dengan tersangka lainnya, khusus para politisi PDI Perjuangan. "Panda bukan anggota Komisi 9, waktu itu dia Komisi 2," bebernya.

Yang kedua, masih menurut Patra, travellers cheque yang diterima Dudi Makmun Murad tidak diserahkan kepada Panda. "Tiga, kalau pun ada keterkaitan pada kasus TC, Panda hanya sekretaris fraksi (waktu 2004) PDI Perjuangan. Jadi kalau pun datang (rapat fraksi PDI Perjuangan) hanya mewakili Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi)," demikian Patra.

Panda Nababan melaporkan Nani Indrawati SH, Herdi Agustin SH, Haji Ahmad Linoh SH, dan Slamet Subagyo SH, dan Sofialdi SH, lima hakim Tipikor. Karena, menurutnya, putusan kelima hakim untuk Dudhie Makmun Murod itu terdapat banyak manipulasi fakta dalam pertimbangan putusan.

Dalam putusan vonis itu disebutkan, ada cek dari Panda Nababan senilai Rp 500 juta yang masuk ke rekening fraksi PDI Perjuangan. Selain itu, disebutkan Dudhie, Panda Nababan adalah koordinator pemenangan Miranda Gultom. Di putusan yang sama, Panda Nababan juga disebutkan telah memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek perjalanan di restoran Bebek Bali.

Panda menilai putusan tersebut diambil tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya