Berita

Patra M Zen/ist

Tunggu Putusan KY, Pengacara Tolak Panda Nababan Diperiksa KPK

JUMAT, 28 JANUARI 2011 | 14:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kuasa hukum tersangka kasus suap dalam bentuk travellers cheque asal partai PDI Perjuangan, Panda Nababan, bersikukuh menolak diperiksa KPK.

Pasalnya, penyidikan terhadap kliennya dinilai melanggar hak asasi. Karena saat ini Panda Nababan tengah menunggu putusan gugatan yang diajukan ke Komisi Yudisial terkait lima hakim Tinda Pidana Korupsi yang dinilai telah melanggar hak-hak Panda.

"Kita minta menunda pemeriksaan terkait pengaduan kita di MA dan KY termasuk Komnas HAM. Itu kita minta KPK menunggu pemeriksaan hakim, karena ini berhubungan dengan sidang Dudie Makmun Murad (terpina kasus travellers cheque)," ujar Patra M Zen, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, sesaat lalu (28/1).


Ia menegaskan, permohonan penundaan itu bukan karena sakit atau berhalangan diperiksa. Kliennya, sebut Patra, berbeda dengan tersangka lainnya, khusus para politisi PDI Perjuangan. "Panda bukan anggota Komisi 9, waktu itu dia Komisi 2," bebernya.

Yang kedua, masih menurut Patra, travellers cheque yang diterima Dudi Makmun Murad tidak diserahkan kepada Panda. "Tiga, kalau pun ada keterkaitan pada kasus TC, Panda hanya sekretaris fraksi (waktu 2004) PDI Perjuangan. Jadi kalau pun datang (rapat fraksi PDI Perjuangan) hanya mewakili Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi)," demikian Patra.

Panda Nababan melaporkan Nani Indrawati SH, Herdi Agustin SH, Haji Ahmad Linoh SH, dan Slamet Subagyo SH, dan Sofialdi SH, lima hakim Tipikor. Karena, menurutnya, putusan kelima hakim untuk Dudhie Makmun Murod itu terdapat banyak manipulasi fakta dalam pertimbangan putusan.

Dalam putusan vonis itu disebutkan, ada cek dari Panda Nababan senilai Rp 500 juta yang masuk ke rekening fraksi PDI Perjuangan. Selain itu, disebutkan Dudhie, Panda Nababan adalah koordinator pemenangan Miranda Gultom. Di putusan yang sama, Panda Nababan juga disebutkan telah memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek perjalanan di restoran Bebek Bali.

Panda menilai putusan tersebut diambil tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya