MUHAIMIN ISKANDAR/ist
MUHAIMIN ISKANDAR/ist
RMOL. Pemerintah mengklaim penanganan tenaga kerja Indonesia yang bermasalah, lebih baik dari tahun sebelumnya.
Selain itu, penanganan teknis perlindungan TKI juga menunjukkan kemajuan. Hal ini, salah satunya, tidak lepas dari berakhirnya dualisme sistem penempatan TKI di luar negeri seiring dengan terbitnya PP Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 14/2010 yang menyatakan BNP2TKI sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan TKI.
"Saat ini BNP2TKI diberikan wewenang penuh untuk menangani penempatan dan perlindungan TKI. Perlindungan TKI sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan. Pertama, baik Malaysia maupun Arab Saudi, dua negara yang cukup mendapat sorotan, pemerintahnya berkomitmen kuat untuk semakin melindungi TKI. Kedua, di dua negara tersebut sudah ada tim bersama yang secara teknis menangani masalah TKI dan ini tidak ada sebelumnya," papar Menakertrans Muhaimini Iskandar di Jakarta, Senin (24/1).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 22:15
Kamis, 30 April 2026 | 21:41
Kamis, 30 April 2026 | 21:37
Kamis, 30 April 2026 | 20:41
Kamis, 30 April 2026 | 20:21
Kamis, 30 April 2026 | 20:16
Kamis, 30 April 2026 | 19:46
Kamis, 30 April 2026 | 19:32
Kamis, 30 April 2026 | 19:27
Kamis, 30 April 2026 | 19:25