RMOL.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengÂaku sedih dengan banyaknya gubernur yang bermasalah.
“Beliau (gubernur) sudah meÂngeluarkan banyak uang untuk menjadi gubernur. Akhirnya jadi tersangka. Kita jadi kasihan,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Gamawan Fauzi mengatakan, seringkali meÂneriÂma kabar ada kepala daerah yang terlibat kasus huÂkum. Menurut caÂtatannya, ada 17 gubernur berÂstatus terÂsangka.
“Yang terbaru adalah saya meÂnandatangani surat (peÂnonakÂtifan) terkait Gubernur Bengkulu pada 12 Januari lalu. Sudah saya kirim ke Istana,†katanya.
Gamawan mengungkapkan, ada gubernur yang mengaku kepadanya telah menghabiskan dana Rp 60 miliar pada pilkada, antara lain untuk tim sukses, pendirian kantor saat kampanye, sampai membayar saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan penghasilan pokok gubernur per bulan Rp 8,6 juta ditambah insentif dari upah pajak sehingga total dapat mencapai Rp 100 juta. “Paling tinggi penghaÂsilan gubernur Rp 100 juta dan yang terendah Rp 34 juta. TaruhÂlah rata-rata sebulan Rp 100 juta, setahun hanya Rp 1,2 miliar,†ujarnya.
Menurut Gamawan, permaÂsalaÂhan ini memerlukan kajian seÂcara menyeluruh atau kompreÂhensif. Jangan sampai seÂmua pihak berbicara pemerintahan yang bersih ketika para gubernur masuk penjara.
“Bagaimana proses menjadi gubernur ini harus dipahami. Kita selayaknya berpikir kompreÂhenÂsif. Kita terus melaÂkuÂkan konÂsolidasi dan evaluasi,†tandasnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa yang menyebabkan para gubernur ini bermasalah?
Bisa beberapa kemungkinan. Mungkin karena kekeliruan, biaya yang mahal dalam pencaÂloÂÂnan gubernur, dan ada faktor lain.
Dengan kejadian seperti ini, apa yang harus diubah dalam peÂmilihan gubernur mendaÂtang?
Pertama, membuat pemilihan gubernur itu menjadi mudah. Kedua, kita juga meminta publik jangan memberatkan guÂbernur. Misalnya, kalau ada orang yang mau menjadi guberÂnur jangan minta-minta bantuan pada calon gubernur, untuk ini, dan untuk itu. Ini kan bisa menÂjadi beban bagi gubernur.
Ketiga, harusnya membantu calon guÂbernur itu. Misalnya, perusahaan membantu gubernur dalam batas tertentu, yang diÂnilai sesuai dengan aspiÂrasi rakÂyat. Bukan memberatkan guberÂnur itu, seÂhingga gubernur yang terÂpilih nanti tidak berÂpikir baÂgaiÂmana mengembalikan uangÂnya yang sudah habis seÂlama Pilkada.
Tapi bagaimana menjalankan visi dan misinya dengan baik untuk rakyat. Karena rakyat suÂdah mendukungnya dengan uang dan suara. Suasana itu harus diÂtanamkan bersama-sama di daÂlam kehidupan bangsa ini.
Ini artinya aturan main daÂlam Pilkada perlu diubah dong?
Ya, peraturan perundang-unÂdangan yang mengatur pilkada hendaknya disempurnakan.
Katanya ada syarat moral ya?
Ya, ketika kami sedang deÂngar pendapat dengan DPD, 19 JaÂnuari lalu secara lisan, kemuÂdian DPD meminta Mendagri untuk memasukan syarat-syarat moral itu.
Lantas apa Anda menyetuÂjuiÂÂnya?
Belum, sebab kita sedang memÂÂÂbahas Rancangan Undang-undang kepala daerah dulu. Kita kan nggak tahu syarat moral itu seperti apa.
Memang apa sih, poin dari syaÂrat moral yang diajukan itu?
Wah banyak. Salah satunya, syarat moral minta dimasukkan sebagai syarat untuk tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Saya lebih setuju, kalau seÂseoÂrang kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa sebaikÂnya tidak boleh mencalonkan lagi.
Hal itu untuk mewujudkan fiÂgur kepala daerah yang diinginÂkan masyarakat, baik secara keÂmampuan maupun moral.
Soalnya, berdasarkan pengaÂmaÂtan dan evaluasi Kemendagri, antusiasme masyarakat terhadap proses dan hasil pilkada menunÂjukkan geÂjala yang semakin meÂnurun. Jadi, syarat moral meruÂpakan salah satu yang perlu diÂrumuskan dalam UU Pilkada.
Bukannya dalam UU Pemda sudah tersirat mengenai syarat moral itu?
Persyaratan moral tidak diatur secara tegas. Misalnya saja pasal 59 ayat 4 UU Pemda telah mengÂisyaÂratkan hal itu. Di dalam pasal itu diseÂbutkan; dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai poliÂtik memÂperhatikan pendapat dan tanggaÂpan masyaÂrakat.
Maksud pasal itu ialah agar pasaÂngan calon yang diusulkan parpol dan gabungan parpol terÂlebih dahulu diuji publik karena kepala daerah adalah pemimpin yang akan menjadi panutan seluÂruh masyarakat di daerahnya.
Untuk ke depan ketentuan meÂngenai kriteria dan parameter moÂral harus lebih tegas diatur. Jadi, tidak ada lagi nanti yang terpilih menjadi gubernur terkait dengan kasus hukum.
Apa yang Anda lakukan keÂpada kepala daerah?
Pengawasan harus diketatkan. Misalnya, pengawasan dari BPK, Direktorat, masyarakat, dan meÂdia. Tapi kalau pengawasan keÂbijakan tetap dari DPRD.
Tapi apa itu semua sudah berÂÂjalan?
Sudah, tapi tetap saja ada GuÂbernur yang tersangkut masalah. Kita akan mencoba mengeliminir aturan-aturan, sehingga diharapÂkan gubernur yang bermasalah akan berkurang.
Oh ya, apakah kinerja pemeÂrintah tidak terganggu dengan adanya gubernur yang bermaÂsalah?
Ya, jelas kinerja terganggu dong. Sebab, pemerintahan di daerah menjadi berjalan tidak maksimal lantaran kepala daerahÂnya jadi pesakitan. [RM]
Populer
Rabu, 24 April 2024 | 02:12
Sabtu, 27 April 2024 | 17:17
Selasa, 23 April 2024 | 12:42
Rabu, 24 April 2024 | 19:46
Selasa, 23 April 2024 | 19:52
Senin, 29 April 2024 | 01:56
Sabtu, 27 April 2024 | 14:54
UPDATE
Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05
Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21
Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15
Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50
Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36