Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo
RMOL.Partai Golkar berencana mau menggugat Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) gara-gara dinilai membuat skenario memojokkan Aburizal Bakrie (Ical).
“Berdasarkan keterangan terÂpidana kasus pajak Gayus TamÂÂbunan bahwa Satgas yang meÂrekayasa. Jadi, kami akan meÂlaÂkukan langkah hukum untuk menindaklanjuti pengakuan Gayus tersebut,’’ papar politisi vokal di DPR, Bambang SoeÂsatyo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan wawancara dengan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar itu:
Sudah sejauhmana persiaÂpan gugatan tersebut?
Sedang digodok, langkah huÂkum itu sedang dikaji oleh tim di DPP yang dipimpin Profesor Muladi.
Kapan kira-kira diajukan gugatannya?
Ya, segera mungkin.
Langkah apa lagi yang akan dilakukan?
Presiden kami minta untuk menindak Denny Indrayana. Dia kami anggap harus ditindak agar perilaku mencari muka pada PreÂsiden tidak terlalu berlebihan.
Perilaku kalangan Istana seÂperti itu merusak sistem hukum kita dan merusak hubungan antar lembaga dan melakukan keboÂhongan publik.
Tindakan apa yang Anda makÂsud?
Ya, tindakan tegas kepada Denny dan Satgas, karena jelas-jelas telah merusak dan menodai straÂtegi penegakan hukum yang dicanangkan Presiden. Satgas leÂbih memprioritaskan agenda politikÂnya ketimbang pemberanÂtasan maÂfia hukum. Jadi, dibubarÂkan saja.
Apakah ‘nyanyian’ Gayus ini benar adanya?
Ya dong. Ini kan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya bahwa Ical disebut-sebut dalam kaÂsus itu penuh rekayasa. SekaÂrang terungkap kalau Gayus diÂsetir oleh Satgas.
Tapi kan bisa saja itu hanya akal-akalan Gayus lagi?
Tapi sesuai pengungkapannya, Gayus diberikan janji keamanan dan kenyamanan kasusnya oleh Satgas. Dan kenyataannya ia juga bisa melenggang bebas keluar masuk penjara, siapa lagi yang punya kewenangan besar memÂfasilitasi seperti itu.
Bagaimana seharusnya PreÂsiden bersikap dengan pengaÂkuan Gayus ini?
Presiden harus memberikan perhatian terhadap keberadaan Denny di Satgas karena perbuaÂtan itu mencoreng nama presiden.
Golkar akan melakukan langÂkah hukum menindaklanjuti peÂngakuan Gayus ini karena kasus ini telah membawa-bawa nama Ketum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
Langkah Komisi III DPR bagaimana?
Kami segera meminta penjelaÂsan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) seputar vonis kasus Gayus ini. DPR, khuÂsusnya Komisi III akan menilai apakah dalam keputusan itu ada penyimpangan atau tidak. Topik ini akan kita bawa saat konsultasi Komisi III dengan MA dan KY setelah reses nanti.
Jadi, Komisi III juga sangat tidak puas?
Aksi mafia pajak ini sudah saÂngat keterlaluan dan telah memÂbakar emosi publik. Saya menÂduga Gayus juga menghilangkan identitas Freeport yang semula masuk dalam daftar perusahaan yang ditanganinya. Ketika Polri mengonfirmasi ke Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak menyeÂrahkan daftar baru yang tidak menÂcantumkan identitas Freeport.
Maka dari itu, kami mendesak Menteri Keuangan, Agus MartoÂwardojo, memberikan penjelasan atas dugaan hilangnya nama Freeport dari daftar ‘pasien’ GaÂyus. Penjelasan terbuka dari KeÂmenterian Keuangan diperlukan guna mencegah spekulasi atau dugaan yang bukan-bukan. Maka dari itu, Panitia Kerja Anti-Mafia Pajak akan memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang akan dimintai keterangan.
Terkait 12 Instruksi Presiden tentang Penyelesaian Kasus Gayus, Komisi III melihatnya seperti apa?
Saya pesimis Inpres yang dikeÂluarkan Senin (17/1) lalu tidak akan menyelesaikan masaÂlah. Apalagi, pengawasan pelakÂsaÂnaan instruksi tadi dilimpahkan kepada Wapres dan Satgas PemÂberantasan Mafia Hukum. MeÂnurut saya ini ajaib.
Saya ingatkan, Presiden telah berulangkali mengeluarkan inÂstruksi serupa, tetapi pelaksaÂnaanÂÂnya tak pernah efektif. SeÂbelumÂnya, Presiden menginstrukÂsikan kasus Gayus harus bisa dituntasÂkan 60 hari. Sampai hari ini, masalahnya justru makin rumit.
Saya yakin, 12 Instruksi PreÂsiden terbaru akan bernasib sama jika Presiden tidak melakukan pengawasan langsung. Sebab derajat kepatuhan para pejabat teknis kepada Wapres dan Satgas PMH relatif rendah.
Harusnya seperti apa?
Kalau mau 12 instruksi itu terÂlakÂsana, Presiden yang memimÂpin pengawasannya. Apalagi, tidak ada batas waktu dan sanksi bagi pejabat teknis yang tidak meÂÂlaksanakan instruksi tadi.
O ya, tadi Anda bilang insÂtrukÂsi ini ajaib, apa maksudÂnya?
Seperti diketahui, 4 Instruksi PreÂsiden tersebut ada yang meÂnyangkut penuntasan kasus Bank Century. Jadi, ada dua alaÂsan keÂnapa menurut saya itu ‘ajaib’.
Pertama, Presiden menyerahÂkan pengawasannya kepada Wakil Presiden Boediono yang notabene bagian masalah kasus Century yang akan diawasinya. Masak, orang yang terindikasi berÂmasalah berdasarkan kepuÂtusan DPR disuruh mengawasi.
Kedua, bagaimana mungkin instruksi itu akan berjalan efektif tanpa penegasan batas waktu dan sanksi bagi pejabat yang melakÂsanakan. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50