Ito Sumardi
Ito Sumardi
RMOL.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan, tidak pernah mengatakan pengusaha HS yang membiayai Gayus Tambunan selama di tahanan.
“Saya tidak pernah bilang pengusaha HS yang membiayai Gayus di penjara,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (15/1).
Sebelumnya diberitakan, peran pengusaha HS yang memÂbiayai Gayus Tambunan selama di tahanan masih diselidiki Polri. Namun diduga HS rela merogoh kocek untuk Gayus, karena dia pernah ditolong terkait kasus pajak.
“Yang namanya pengusaha kan pasti berkait dengan masalah pajak,†kata Ito Sumardi, Jumat (14/1).
Namun Ito menegaskan, semua itu masih dugaan. Polri dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap HS. Polri akan memastikan apa motif pengusaha garmen di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu membiayai Gayus.
“Tetapi apakah pengusaha yang mungkin terkait ini memang karena kenal baik, pernah ditolong, atau memang berkolusi, ini masih didalami bersama,†ucapnya.
Berikut wawancara dengan Ito Sumardi:
Tapi mengapa pernyataan Anda muncul di beberapa media yang seolah-olah sudah mengeÂtahui pengusaha HS ?
Saya juga nggak tahu, siapa yang ngomong itu. Kemarin (beÂberapa waktu lalu) sama media, saya ditanyain, katanya Gayus ada pengusaha yang membantu dia (Gayus). Dan saya bilang: tanya saja sama Gayus.
Kalau, misalnya, uangnya suÂdah dikunci semuanya, dan dibloÂkir pasti ada yang membantu. Maka kita akan mencari orang itu siapa. Sekarang kan Gayus suka ngomong (ngoceh) kemana-mana. Maka tanya sama Gayus saja. Sebelum ada bukti-bukti, saya tidak akan mungkin memÂbuat satu statement bahwa orang itu terlibat.
Kenapa tidak dibuka semuaÂnya, siapa-siapa yang terlibat dalam kasus Gayus?
Ada beberapa hal yang belum bisa kita buka. Kita ini bukan pengadilan. Nggak mungkin, saya memberitahu untuk subsÂtansi penyidikan. Kalau misalÂnya, untuk menentukan orang itu sudah pasti membantu atau menÂdanai atau membiayai si Gayus itu harus bisa dilihat pada saat sudah menjadi berkas.
Kalau baru katanya, kan harus kita buktikan. Itu kan katanya Gayus. Itulah repotnya kalau kata Gayus. Jadi, lebih baik dicek saja, sama sumber beritanya. Saya tidak mungkin mengatakan pengusaha. Apalagi pakai inisial-inisial. Saya sebagai penyidik akan memberikan dalam porsi penyidik yang selalu mengedeÂpanÂkan azas praduga tak berÂsalah.
Ada yang beranggapan kasus Gayus dibuka sedikit-sedikit biar awet, bagimana pendapat Anda?
Itu anggapan yang salah. Sebab, asal muasal kasus Gayus itu bukan masalah korupsi saja, tapi masalah pidana. KPK juga tidak bisa menangani kasus pidana. Kalau KPK bisa meÂnangani kasus pidana, kita malah senang. Kita kasih aja perkara-perkara yang sedang ditangani Polri yang banyak itu.
Kadang-kadang orang yang tidak mengerti dan memahami tentang hukum tetapi berbicara tentang hukum. Masalah kasus Gayus ini tidak sederhana seperti yang disampaikan beberapa orang pengamat, politikus, dan semuanya. Karena mereka tidak tahu kedalaman kasus Gayus ini.
Sekarang terbukti, kasus Gayus ini bukan hanya mafia hukum saja. Tapi mafia pajak, mafia peraÂdilan, mafia keimigrasian, dan mafia-mafia lain yang terÂungÂkap setelah Gayus tertangkap.
Bayangkan, kalau Gayus tidak tertangkap, lalu kalau Gayus tiÂdak pulang pada saat keluar neÂgeri. Kita tidak mungkin mengÂungÂkap, bagaimana masalah-masalah yang menyangkut peÂlanggaran keimigrasian.
Itu hal-hal positif yang harus kita syukuri. Dengan adaÂnya kasus ini maka kita bisa meÂngetahui kelemahan-kelemahan dalam sistem pengawasan kita, sehingga ke depan harus memÂperbaiki, jangan sampai nanti ada Gayus-Gayus lain. Kalau ada Gayus-Gayus yang belum terÂungkap, mari kita ungkap berÂsama-sama.
Sampai saat ini penyidikan kasus Gayus sudah sejauhÂmana?
Sudah jauh dong. Sekarang begini, lihat aja, apa yang sudah diÂvonis, bagaimana yang disiÂdang, dan tinggal berapa yang belum.
Bagaimana dengan perusaÂhaan-perusahaan yang diseÂbutÂÂkan Gayus?
Kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu. Sekarang kita sedang periksa. Nanti kalau tidak diperiksa. Maka mereka (peruÂsahaan-perusahaan) itu semua akan menuntut Gayus. Karena telah mencemarkan nama baik. Tambah repot dan tambah lama saja kasus Gayus selesainya.
O ya, ada berapa tuduhan peÂlanggaran hukum sih yang diÂkenakan ke Gayus?
Pertama, masalah mafia dan manipulasi pajaknya. Kan tanpa ada manipulasi pajak dan ketiÂdakÂberesan masalah pajak tentuÂnya tidak mungkin ada orang memberikan sesuatu kepada yang bersangkutan. Ini, tentunya menÂjadi tanggung jawab Ditjen Pajak. Jadi, kita serahkan kepada Ditjen Pajak saja. Ini kan juga tidak mungkin diambil alih oleh pihak manapun.
Kedua, masalah pidananya, yakni penyuapan dan lain seÂbagainya. Ketiga, menyalahÂguÂnaÂkan wewenangnya. Terutama yang baru kita sidik adalah haÂkim. Itu kan sudah selesai diÂtangani.
Keempat, soal keluarnya dari tahanan. Kelima, soal paspor dan ke luar negeri.
Banyak kalangan mendesak agar kasus ini ditangani KPK, komentar Anda?
Kita harus lihat masalah ini secara jernih. Kalau mau meÂlihat secara utuh, marilah kita tunggu masing-masing instanÂsi yang punya kewenangan melaÂkukan upaya penegakan hukum. MisalÂnya, Ditjen Pajak.
Maksudnya?
Masalah manipulasi pajak itu urusan Ditjen Pajak, lalu kita tunggu hasilnya. Apa memang betul selama ini ada manipulasi pajak sehingga membuat Gayus kaya raya. Itu kan bukan domainÂnya polisi.
Kan ada dugaan suap dari beÂberapa perusahaan ke Gayus, itu kan urusan polisi?
Itu kan katanya Gayus, meÂngaÂpa dia menerima uang. Itu harus dibuktikan dulu melalui delik pokoknya. Kenapa dia dikasih uang. Kan pasti terkait dengan paÂjak. Tentunya kita haÂrus meÂnunggu dari sana (Ditjen Pajak). Eh, kamu wajib pajakÂnya bayar berapa, harusnya baÂyar berapa. Itu kan bukan doÂmain kita. Kita coba berÂpiÂkir yang sederÂhana, yang logis, dan yang norÂmatif. JaÂngan teÂrus akhirÂnya diÂpolitisir. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50