Berita

Humprey Djemat/IST

MAJIKAN SUMIATI DIHUKUM RINGAN

AAI Layangkan Surat Protes Keras ke Arab Saudi dan Pengadilan

KAMIS, 13 JANUARI 2011 | 23:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan melayangkan surat protes terhadap pemerintahan Arab Saudi, karena menghukum ringan majikan Sumiati, tenaga kerja Indonesia asal Dompu Nusa Tenggara Barat.

"Kami akan melayangkan surat protes ke pemerintahan Arab Saudi dan pengadilan di sana," tegas Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat, keterangan pers kepada Rakyat Merdeka Online malam ini, (Kamis, 13/1).

Menurut Humphrey, hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada majikan Sumiati itu terlalu ringan. "Hukuman 3 tahun penjara itu tidak akan menimbulkan efek jera bagi bagi warga Arab Saudi untuk tak menyiksa TKI lagi," tandas Humphrey lagi.


Atas tindakan pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum 3 tahun penyiksa Sumiati, Humphrey menegaskan, AAI akan melayangkan surat protes keras kepada pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah Arab Saudi jangan berdalih tak bisa mempengaruhi pengadilan di sana, itu hanya alasan belaka," tegas Humphrey.

"Arab Saudi itu berbentuk negara monarki, sistem monarki seperti itu sangat memungkinkan pemerintahnya melakukan intervensi terhadap pengadilan," sambungnya.

Humphrey sendiri menegaskan, AAI tetap bertekad memberikan bantuan hukum kepada Sumiati dan keluarganya untuk menuntut majikan yang telah menyiksa Sumiati itu. Sebelumnya AAI memang sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan BNP2TKI dalam melakukan pembelaan secara cuma-cuma kepada para TKI yang disiksa di luar negeri.

"AAI tetap berkomitmen memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada TKI yang
disiksa di negeri orang, sudah saatnya advokat Indonesia turun langsung membela warga Indonesia yang disiksa," tutur Humphrey. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya