Humprey Djemat/IST
Humprey Djemat/IST
RMOL. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan melayangkan surat protes terhadap pemerintahan Arab Saudi, karena menghukum ringan majikan Sumiati, tenaga kerja Indonesia asal Dompu Nusa Tenggara Barat.
"Kami akan melayangkan surat protes ke pemerintahan Arab Saudi dan pengadilan di sana," tegas Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat, keterangan pers kepada Rakyat Merdeka Online malam ini, (Kamis, 13/1).
Menurut Humphrey, hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada majikan Sumiati itu terlalu ringan. "Hukuman 3 tahun penjara itu tidak akan menimbulkan efek jera bagi bagi warga Arab Saudi untuk tak menyiksa TKI lagi," tandas Humphrey lagi.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21
Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17
Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59
Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41