RMOL. Kejaksaan Agung diminta untuk segera mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).
Anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap menegaskan, keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie semakin menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek yang digagas pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini.
“Saya kira Kejaksaan Agung harus segera SP3 Sisminbakum. Dari keterangan Pak JK dan bukti-bukti yang lemah untuk dibawa ke pengadilan, menunjukkan bahwa Kejaksaan tak punya alasan kuat untuk melanjutkan kasus ini lagi,†ujar Yahdil di Jakarta, Senin (10/1/2011).
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita, kata dia, saat dipanggil Komisi III beberapa waktu lalu juga sudah membeberkan, bahwa tidak ada bukti kuat melanjutkan Sisminbakum. Setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Romli, dia terbebas dari tuntutan pidana.
“Pak Romli hadir waktu itu di Komisi III, dia sebutkan memang ada bukti palsu dan lemah. Apalagi ada putusan MA yang menerima kasasi Pak Romli. Disitu disebutkan tidak ada kerugian negara. Kejaksaan Agung secara
fair harus mempertimbangkan, apakah (Sisminbakum) dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak, ya harus SP3. Ini kan biasa dalam dunia hukum,†jelas politisi dari Fraksi PAN ini.
Mantan Menteri Perdagangan, Jusuf Kalla, saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi meringankan untuk Yusril Ihza Mahendra (Rabu, 5/1) menilai, bahwa pembuatan Sisminbakum bukanlah kesalahan.
â€Kerugiannya apa, orang kan investasi, uangnya ya larinya ke perusahaan dan ini akan membuat perusahaan berkembang banyak. Kerugian negara seperti apa, tidak ada kerugian. Bagaimana orang investasi kok tidak dibayar,†terang JK saat itu.
[ald]