basrief arief/ist
basrief arief/ist
RMOL. Jaksa Agung Basrief Arief harus turun menindak bawahannya yang diduga terlibat dalam kasus perjokian di LP Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, kasus perjokian Karni untuk terpidana Kasiem disinyalir melibatkan oknum penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan.
"Saya kira ini lemahnya insitusi penegak hukum dalam hal melakukan eksekusi. Artinya, ini perlu ditelusuri lebih jauh apa ada keterlibatan dari pihak-pihak kejaksaan yang melakukan eksekusi terhadap narapidana," kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 4/1)
"Yang melakukan eksekusi narapidana itukan Kejaksaan. Kenapa bisa orang yang lain dijebloskan masuk penjara sementara yang terpidana sendiri bebas di luar. Jaksa Agung harus menindak oknum jaksa yang terlibat dalam kasus ini," katanya lagi.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21
Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17
Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59
Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41