RMOL. Ada beberapa hal yang membuat terdakwa mafia hukum, Haposan Hutagalung tak takut dengan tuntutan 15 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Contoh paling kongkret adalah perjanjian tanah Andi Kosasih dan Gayus Tambunan. Itu kan dijadikan dasar, menjadikan saya sebagai terdakwa. Namun sampai saat Hakim meminta asli perjanjian, jaksa belum bisa menghadirkannya," kata Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (3/1).
Masih kata Haposan, jaksa harusnya jujur, jangan buat kasus yang bukti materilnya belum jelas diajukan ke pengadilan.
"Kalau bukti materil tidak ada, kok bisa P21. Bukti materil kok tidak ada, tapi JPU berani sekali mendakwa," lanjutnya.
Kedua, lanjut Haposan, pasal menghalangi dan merintangi yang didakwakan jaksa juga tidak jelas.
"Sampai sekarang, sidangnya kan lancar. Lalu dimana menghalanginya?" imbuhnya.
Selanjutnya, soal memberikan uang kepada Sri Sumartini dan Arafat, padahal dalam persidangan, keduanya tidak pernah mengakui dirinya menerima uang.
"Masalah
handphone dan
sim card. Sampai sekarang di persidangan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Tapi ada dakwaan yang berdasarkan itu," imbuhnya.
[arp]