Berita

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Pada Saatnya Nanti, Satgas Akan Bubar Kok...

RABU, 29 DESEMBER 2010 | 04:20 WIB

RMOL. Wacana pembubaran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum makin kencang disuarakan politisi Senayan. Setidak­nya, ada tiga wakil rakyat yang paling ngotot pem­bubaran Satgas. Mereka adalah Bambang Soesatyo (Golkar), Ahmad Yani (PPP) dan Sarifuddin Suddin (Hanura).

Tiga politisi yang sering disebut ‘SBY’ itu tak puas dengan kinerja Satgas. Mereka menilai Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto telah membuat rancu penegakan hukum.

Terkait desakan ini, anggota Satgas, Darmono tak pusing. “Itu bagian dari koreksi kita. Perbedaan pendapat dan pan­dangan suatu hal yang wajar,” kata Darmono yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


Berikut kutipan selengkapnya:

Ada yang ingin agar Satgas dibubarkan, komentar Anda?
Siapa yang mau membu­bar­kan.

Setidaknya ada tiga anggota DPR yaitu Bambang Soesatyo, Sarifuddin Sudding dan Ah­mad Yani...
Oh, alasannya apa. Yang jelas ke­beradaan Satgsa itu kan le­galitas dan tujuannya jelas.

Apa itu?
Berdasarkan Keppres. Tugas­nya dalam rangka koordinasi, dan pemantauan. Semuanya da­lam upaya untuk mengefek­tifkan pelaksanaan penegakan hukum. Termasuk dalam upaya pem­berantasan mafia hukum. Jadi, apa yang dilakukan Satgas se­lama ini untuk mendorong agar pelaksanaan tugas hukum ber­jalan sesuai dengan harapan kita. Sekarang kalau ada pihak-pihak yang ingin Satgas dibu­barkan, saya kira itu hak dari warga ne­gara untuk bersuara. Silakan saja.

Katanya, dari awal kebera­daan Satgas tidak ada dalam hukum tata negara?
Kalau tidak diatur dalam hu­kum tata negara, tata negara yang mana. Orang kan sering-sering berbicara tapi landasan hukum­nya nggak pas. Tapi itu saya maknai sebagai pendapat dari warga negara. Makanya saya katakan, kalau orang mempunyai pendapat silakan saja. Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi.

Sehingga berwenang untuk mengatur dalam mengeluarkan kebijakan dalam bentuk apapun. Baik dalam bentuk Keppres, Inpres, Peraturan Presiden dan sebagainya, sepanjang itu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan sepanjang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah, baik di bidang ekse­kutif, yudikatif maupun legis­latif. Sehingga jika selama pe­lak­sa­naannya masih dalam kori­dor yang jelas dan tak me­nyalahi aturan, ya nggak ma­salah.

Satgas dituding terlalu sering memasuki institusi penegak hu­kum, padahal itu bukan ke­we­nangan dari Satgas...
Masalahnya, apa yang dilaku­kan itu semata-semata untuk memberikan suatu dorongan agar lebih memacu kinerja lembaga-lembaga pemerintahan. Untuk bisa melakukan tugas dan wewe­nangnya lebih efektif. Termasuk dalam upaya pemberantasan mafia hukum.

Jadi, kalau dikatakan masuk wilayah hukum, saya kira nggak. Karena secara teknis, baik dalam rangka penegakan hukum tetap berada dalam kewenangan ma­sing-masing lembaga itu. Hanya, Kejaksaan dan Satgas itu diberi kewenangan untuk melakukan koreksi,  pemantauan, dan koor­di­nasi. Tujuannya tadi, supaya terselenggara sesuai dengan ke­tentuan undang-undang yang ber­laku. Dan dapat memenuhi ha­­rapan pemerintah dalam rang­ka penegakan hukum.  

Satgas juga memberi masu­kan ke Presiden kan?
Tidak semata-mata masukan. Tentunya harus ada tindakan-tindakan yang nyata. Dalam arti sifatnya dalam upaya untuk perbaikan. Makanya bagian dari kewenangan itu adalah memberi koreksi. Tapi tentunya tidak serta merta seperti itu. Tapi koreksi hanya untuk memberikan masu­kan untuk melakukan penyem­pur­naan dalam pelaksanaan tu­gasnya nanti.

Misalnya?
Untuk perbaikan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum harus ada standar prosedur yang jelas. Sehingga mudah dikontrol dan melakukan pencegahan ter­hadap upaya penyimpangan. Tapi intinya untuk arah ke­baikan.

Artinya, Satgas tidak bisa ma­suk ke wilayah teknis?
Kita memang tidak akan me­masuki ke wilayah teknis. Dalam arti, apa yang menjadi kewe­nangan daripada penegakan hu­kum tidak akan masuk dalam tindak lanjutnya. Seperti Kejak­saan dalam penuntutan, Satgas tidak akan masuk untuk ikut campur tangan dalam kebijakan teknis.

Tapi Satgas mempunyai kewa­jiban, sifatnya koreksi. Misal­nya, ada laporan dari masyarakat ter­hadap penangan suatu kasus yang dinilai lamban dan ada pe­nyim­pangan. Maka kita menya­ran­kan kepada pimpinan lem­baga itu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Jadi, akhirnya kembali juga kepada lembaga negara itu. Kami secara tegas tidak akan mencam­puri dalam pengertian teknis pe­nanganan. Pokoknya inti Satgas hanya mendorong dan suppot kepada lembaga-lembaga hukum yang ada. Untuk bisa melak­sanakan tugas dan kewenangan­nya secara benar. Sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk dalam rangka upaya pemberantasan mafia hukum itu juga. Karena penegakan hukum itu bisa ber­jalan dengan baik, selama aturan perundangan yang ada dijalankan secara kon­sekuen.

Kewenangan yang diemban Satgas lemah juga dong?
 Pada saatnya nanti akan bubar juga kok. Satgas diberikan kewe­nanganya oleh Presiden selama dua tahun. Dan ini sudah berjalan setahun. Kemudian setahun yang akan datang tentu akan menjadi bagian yang terpenting dalam evaluasi nanti. Apakah masih dipertahankan atau tidak. Tentu Presiden yang mempunyai kewe­nangan.  [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya