Berita

Bisnis

Terlibat Kasus KS, Permohonan IPO Minna Padi Investama Distop

SABTU, 25 DESEMBER 2010 | 00:09 WIB

RMOL.Proses permohonan penawa­ran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Minna Padi Investama tidak akan dilan­jut­kan. Minna Padi dinyatakan sebagai broker yang terafiliasi pem­beli saham perdana PT Kra­katau Steel Tbk (KS).  

“Pro­ses tidak bisa dilanjutkan, se­belum peme­riksaan (pihak ter­a­filiasi) sele­sai,” jelas Ketua Ba­dan Pengawas Pasar Modal-Lem­baga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di Jakarta, ke­marin.

Hal senada disampaikan Ke­pala Biro Penilaian Keuangan Pe­ru­sahaan Sektor Jasa Bape­pam-LK Noorachman. Dia menjelas­kan, surat penyataan efektif IPO Minna Padi dibeku­kan semen­tara. Pihaknya mensyaratkan, Min­na Padi harus terbebas dari sang­kaan ke­terli­batan dalam pem­­­belian saham KS. Karena ber­dasarkan aturan, pihak tera­filiasi, Minna Padi dan keempat broker dilarang membeli saham perdana suatu emiten.

“Rasanya sulit (kelanjutan pro­ses IPO), apalagi kalau nanti su­dah terkena sanksi. Publik ka­lau sudah tahu, tidak akan yang mem­beli. Masak ada pemegang saham yang mau beli karena ada catatan,” imbuh Fuad.

Sebelumnya, Minna Padi telah menemui  Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengajukan permo­honan IPO. Perusahaan ini be­rencana melepaskan 300 juta lem­bar saham atau sekitar 20 persen dari total saham.

Melalui langkah IPO, Minna Padi ber­ha­rap dapat menghim­pun dana Rp 150 miliar. Adapun harga saham perdana di­banderol Rp 300 per lembar.

Seperti diketahui, Minna Padi ber­sama empat sekuritas lain ter­bukti melanggar proses pemesa­nan saham KS. Mereka (empat sekuritas) itu merupakan pi­hak yang terafiliasi. Mereka me­me­san 980 ribu lembar saham atau setara 0,03 persen dari total sa­ham yang ditawarkan ke pub­lik sebanyak 3,155 miliar lembar.

Menurut sumber Rakyat Mer­deka, keempat sekuri­tas tersebut adalah Samuel Seku­ritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas dan Ma­sindo Artha Securities. Lima se­ku­ritas ini termasuk dalam 52 broker yang menjadi agen penjual sa­ham KS yang sekaligus meru­pa­kan pihak yang terafiliasi (ti­dak boleh membeli saham). [RM]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya