Berita

gayus tambunan/ist

SMS TERBUKA

Busyro Jangan Terbawa Arus Hanya Mempidanakan Gayus

RABU, 22 DESEMBER 2010 | 07:34 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Jangan terbawa arus untuk hanya mempidanakan pegawai rendah golongan III A Gayus Tambunan yang selama sembilan bulan terakhir ini menjadi bintang media cetak dan televisi.

Begitu antara lain bunyi pesan terbuka yang disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmita Hadinagara untuk Busyro Muqoddas yang kini memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan tulus saya ucapkan selamat berjuang untuk memberantas korupsi di Indonesia. Semoga sukses dan dilindungi Allah SWT,” tulis Sasmita mengawali pesannya yang juga disebarkan ke media massa dan diterima Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 22/12).

Sasmito meminta agar Busyro juga mengusut “big fish” kasus megaskandal pajak Bank Mandiri senilai Rp 2,5 triliun yang patut diduga menyeret mantan Dirjen Pajak dan mantan Menteri Keuangan tahun 2003 lalu.

Big fish adalah istilah yang digunakan kalangan Istana merujuk kasus-kasus megakorupsi. Presiden SBY dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden SBY pernah menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi kelas big fish ini. Sementara kasus pajak Mandiri yang dimaksud Sasmita telah beberapa kali diungkapkannya ke publik. Kasus ini berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Bank Mandiri pada pertengahan tahun 2002 oleh Kanwil Pajak Jakarta Raya Khusus. Sudah barang tentu SKP itu merupakan produk hukum dan bukan sekadar alat gertak kepada wajib pajak bersangkutan.

Tetapi dalam tempo empat bulan kemudian dengan suatu rekayasa sistemik dari segi administrasi perpajakan terjadilah kejanggalan demi kejanggalan. Dengan merujuk SK Menteri Keuangan tanggal 14 Agustus 2003 yang menyisipkan pasal tambahan terhadap SK Menkeu sebelumnya tentang kebijakan perlakuan kepada merger suatu BUMN, kewajiban pajak yang sudah ditetapkan itu kemudian dihapuskan.

Padahal Bank Mandiri telah menempuh upaya keberatan ke Pengadilan Pajak dengan menyetor dana Rp 1,1 triliun pada tanggal 31 Desember 2002 sebagai syarat proses keberatan di Pengadilan Pajak.

Ironisnya, patut diduga karena kecerobohan para pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, baik Menkeu Boediono, Dirjen Pajak Hadi Purnomo, serta Kepala Kanwil Pajak Jakarta Raya Khusus Muhammad Said kala itu, tidak menyadari bahwa SK Menkeu tersebut mulai berlaku sejak tanggal 14 Mei 2003. Ini artinya, SK itu tidak bisa diberlakukan terhadap kasus pajak bank BUMN yang akan go public tersebut.

Anehnya lagi, Ditjen Pajak kemudian justru menyatakan adanya lebih bayar atau restitusi sebesar Rp 363 miliar. Dana itu, demikian masih kata Sasmita, pasti dikeluarkan dari kas negara atau menjadi semacam tabungan pembayaran kewajiban pajak bank BUMN tersebut pada periode tahun fiskal selanjutnya.

Kembali ke pesan terbuka Sasmita. Busyro juga diminta untuk mengusut kasus skandal pajak Paulus Tumewu yang walau telah P21 dan seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, tetapi dibatalkan oleh Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani Indrawati. Juga skandal Pajak Kanwil Surabaya senilai Rp 350 miliar yang patut diduga harus dipertanggungjawabkan Dirjen Pajak tahun 2008 dan Kakanwil Pajak di Surabaya.

Bila membutuhkan dukungan data, Sasmita berharap agar Busyro tidak segan-segan menghubunginya. Selain sama-sama orang Yogyakarta, Sasmita mengingatkan bahwa dirinya dan Busyro pernah tampil bersama dalam talkshow di sebuah stasiun televisi swasta beberapa bulan lalu yang membahas kasus-kasus big fish mafia pajak di negeri ini. [guh]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya