RMOL. Mengingat waktu yang tersedia untuk kepemimpinan Busyro Muqaddas di KPK hanya sekitar satu tahun, KPK harus fokus pada kasus-kasus korupsi berdimensi criminal policy seperti megaskandal dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun dan kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan dan jaringannya di lembaga penegak hukum maupun di lembaga peradilan.
"KPK di bawah kepemimpinan Busyro Muqaddas harus menjalankan keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang diambil awal Maret 2010 lalu soal bailout Bank Century," tegas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/12).
DPR telah menyatakan, bailout atau dana talangan untuk Bank Century, baik yang diberikan melalui mekanisme Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan Bank Indonesia maupun yang dikucurkan melalui mekanisme Penyertaan Modal Sementara (PMS) pasca rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada dinihari 28 November 2008, melanggar sejumlah peraturan dan perundangan.
"Dalam hal ini dapat disebutkan bahwa Gubernur BI ketika itu, Boediono, bertanggung jawab terhadap pengucuran FPJP, dan Ketua KSSK ketika itu, Sri Mulyani Indrawati, bertanggung jawab terhadap keputusan memberikan dana talangan kepada Bank Century melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," ujar Saleh.
Sejalan dengan sikap Ketua KPK Busyro Muqaddas, PP Pemuda Muhammadiyah meminta pengusutan kasus penggelapan suap Gayus Tambunan tidak dijadikan alat untuk membarter kasus-kasus hukum lain yang ada. PP Pemuda Muhammadiyah juga mendesak agar KPK ikut membongkar semua perusahaan yang memberikan suap kepada Gayus Tambunan.
[ald]