Berita

eurico guterres/rmol

Eurico: Tak Rasional Bila Jadi WNI Tapi Harus Mati

SENIN, 20 DESEMBER 2010 | 14:47 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Perhatian pemerintah Indonesia terhadap nasib pengungsi eks Timor Leste dinilai kurang. Sebagian dari mereka, khususnya yang tinggal di kamp Tuapukan dan Noelbati, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih hidup memprihatinkan.

“Kalau jadi warga negara Indonesia tetapi harus mati, saya kira itu pikiran yang tidak rasional,” ujar Ketua Uni Timor Aswain (Untas) Eurico Guterres ketika berbicara dengan Rakyat Merdeka Online di kamp Tuapukan, Kupang, pekan lalu (Rabu, 16/12).

Eurico adalah mantan Wakil Panglima Pasukan Pro Integrasi (PPI). Pasca jajak pendapat yang digelar PBB tahun 1999, Eurico dan ribuan warga Timor Timur yang memilih bergabung dengan Indonesia meninggalkan kampung halaman mereka. Eurico sempat didakwa terlibat dalam kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat itu. Ia divonis 5 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta mendekam di LP Salemba dan LP Cipinang. Mahkaham Agung membebaskan Eurico dari semua tuduhan tahun 2008 lalu. Dalam Kongres Untas akhir November 2010, Eurico terpilih sebagai Ketua Untas. Selain itu, ia juga memimpin DPW Partai Amanat Nasional (PAN) di NTT.

Menurut Eurico dirinya akan bertemu dengan Presiden SBY dalam waktu yang tidak lama lagi. Dalam pertemuan itu, Eurico akan mengajukan dua solusi untuk menjawab masalah yang dihadapi pengungsi.

“Kami akan memberikan alternatif solusi (dalam pertemuan itu). Saya akan tanya: Bapak Presiden kalau saya sebagai WNI tinggal di Timor Leste bagaimana?” ujar Eurico menceritakan rencana pertemuannya dengan Presiden SBY.

Menurut Eurico, sebagai bagian dari warga dunia, ia dan pengungsi lainnya punya hak untuk tinggal dimana saja dengan syarat mengikuti aturan yang berlaku di daerah atau negara yang mereka tinggali itu. Dia mencontohkan ribuan WNI dari Bugis dan Jawa yang tinggal di Timor Timur. Kebanyakan dari mereka adalah pedagang dan pekerja sektor konstruksi.

“Saya kira tidak ada salahnya bila kami tinggal di situ (Timor Leste) sebagai WNI. Saya pikir lebih baik saya menjadi orang Indonesia tetapi tinggal di kampung halaman saya. Contohnya, kalau orang Bugis bisa tinggal di Viquegue selama sebelas tahun dan mengikuti aturan, mengapa saya orang yang lahir di Viqueque tidak bisa tinggal di sana sebagai orang Indonesia,” urainya.

Dia juga mengatakan, sebagian pengungsi memiliki tanah dan properti lain di Timor Leste yang dirampas oleh kelompok pendukung kemerdekaan. Dia meminta pemerintah RI berbicara dengan pemerintah Timor Leste untuk mendapatkan kembali tanah yang dirampas. [guh]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya