Berita

SUAP DI MK?

MK Mengangkangi Peraturan Sendiri

SENIN, 20 DESEMBER 2010 | 11:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi harus segera membentuk Majelis Kehormatan untuk mencari titik terang dan menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi yang dibentuk sendiri oleh MK.

Hal itu sehubungan dengan permasalahan dugaan tindak pidana suap di MK dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Arsyad Sanusi serta rencana pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Hakim Konstitusi.

Constitution Watch Indonesia (CWI) menyampaikan, tidak dibentuknya Majelis Kehormatan pasca laporan investigasi diumumkan adalah bukti bahwa MK terlalu lamban dan tidak responsif terhadap laporan Tim Investigasi, yang secara gamblang menyebut ada keterlibatan salah seorang Hakim Konstitusi dalam dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh Dirwan Mahmud.
 

 
Alasan MK yang menganggap pembentukan Majelis Kehormatan belum diperlukan karena belum terdapat cukup bukti semakin membuktikan, bahwa MK telah mengangkangi peraturan yang dibuatnya sendiri.

Lazimnya, sesuai Peraturan MK 10/2006, MK perlu membentuk Majelis Kehormatan bila ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.

Pasal 7 huruf (a) Peraturan MK tersebut dengan gamblang menyebut bahwa salah satu tugas Majelis Kehormatan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti. Bahkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberitaan di media cetak atau elektronik dapat dianggap sebagai bukti.

"Karenanya, alasan MK di atas sungguh tidak beralasan dan berlawanan dengan Peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar Koordinator Constitution Watch Indonesia, Wahyu Gumilar, dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 20/12).

Ia mendesak pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Arsyad. Dan, Arsyad juga harus dibebastugaskan sementara waktu selama pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan.

"Bila hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan tidak terbukti terjadi pelanggaran etik maupun dugaan percobaan penyuapan, maka MK harus segera merehabilitasi reputasi dan nama baik Hakim Arsyad," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, MK sepakat membentuk Panel Etik untuk hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Panel Etik akan memutuskan perlu tidaknya dibentuk Majelis Kehormatan Hakim.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya