Berita

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Akil Menantang Berdebat Tapi Saya Melarangnya

SENIN, 20 DESEMBER 2010 | 06:40 WIB

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) nggak bakal membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menelusuri kasus dugaan suap atau pemerasan terhadap perkara Bupati Simalungun.

Tapi kalau untuk perkara Beng­kulu Selatan bisa saja dibentuk MKH bila Panel Etik bisa mene­mukan indikasi bahwa Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mela­kukan pemerasan atau menerima suap.

Demikian disampaikan Ketua MK, Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (18/12).


“MK sudah bentuk Panel Etik untuk kasus keluarga Pak Arsyad yang menerima tamu yang se­dang berperkara. Bukti awal untuk itu sudah cukup sesuai dengan lapo­ran tim investigasi,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan dibentuk MKH?
Setelah nanti Panel Etik itu me­nemukan ada indikasinya. Yang jelas, tindak pidananya sudah kita laporkan ke polisi. Karena yang menerima uang sudah mengakui. Pertemuannya di rumah Pak Arsyad, kan gitu, dan difasilitasi oleh anaknya Pak Arsyad.  

Siapa Ketua Panel Etik?
Pak Harjono, anggotanya Pak Achmad Sodiki dan Ahmad Fadil Sumadi. Panel Etik ini akan me­ne­lusuri lebih lanjut. Kalau cukup bukti lagi akan diteruskan ke MKH. Dan itu nanti terdiri dari lima orang.

Nah, kalau Panel Etik mene­mu­kan indikasi yang cukup bahwa Pak Arsyad tahu dan mem­biar­kannya maka dibentuk MKH.

Apa tugas utama dari Panel Etik ini?
Memeriksa dugaan keterliba­tan hakim konstitusi Arsyad Sa­nusi dalam dugaan suap perkara Bengkulu Selatan.

Bagaimana dengan permin­taan Tim Investigasi yang minta dibentuk MKH terkait du­gaan terima suap atau pe­merasan?
Untuk kasus Bupati Sima­lu­ngun, MK tak membentuk MKH.

Kenapa?
Sebab, kalau dibentuk sama de­ngan membiarkan orang meng­hina martabat MK. Kasus Bupati Simalungun kan mengaku di­minta uang Rp 1 miliar oleh Ha­kim Konstitusi Akil Mochtar. Padahal dari hasil investigasi tak ada sama sekali hubungan deng­an Akil. Itu kan hanya didengar Refly saat minta success fee dari pengacaranya.

Kalau yang begini, lalu diben­tuk Majelis Kehormatan, bisa-bisa semua hakim dibegitukan.

Maksudnya?
Itu kan berdasarkan oce­han saja. Misalnya be­gini ya, kalau Anda bercerita bahwa Buyung  disuap Rp 1 miliar agar meng­kait­­kan kasus Gayus de­ngan pe­rusa­haan Bakrie. Pada­hal Bu­yung tak per­nah ber­temu Anda. Apa­kah Buyung mau dibawa ke Ma­jelis Ke­hor­matan Advokat hanya karena Anda ngoceh.

Atau misalnya, saya mengaku menyuap Harymurti Rp 500 juta agar Tempo tak lagi memo­jok­kan MK. Padahal Hariymurti tak per­nah ber­temu saya. Apa­­ Mahka­mah Kons­­titusi (MK) nggak bakal mem­ben­tuk Ma­jelis Ke­hor­ma­tan Hakim (MKH) untuk me­ne­lusuri kasus dugaan suap atau pe­merasan terhadap perkara Bupati Simalungun.

Nah, kasus Bupati Simalungun persis seperti itu. Jika kita bentuk MKH dengan cara seperti itu nanti semua orang yang pernah berperkara di MK bisa saja mengaku menyuap hakim kons­titusi, lalu semua dibawa ke MKH. Itu penghinaan. Jadi, Pak Akil sekarang bersemangat minta dibentuk MKH untuk dirinya, tapi saya tolak, agar MK tak di­injak-injak.

Makanya kasus ini dibawa ke KPK ya?
Sejak awal Pak Akil ingin ma­salah itu dibawa ke KPK. Karena dituduh terus oleh Pak Refly. Sekarang kan kasus ini sudah ditangani, kalau  memang terlibat bisa dibongkar. Sekarang Akil me­nantang berdebat dengan siapa­pun. Tapi saya melarangnya. Kalau yang begitu-begitu dika­bul­kan maka akan terus mencari kesalahan dan nggak ada habis-habisnya. Jadi, kerjaan kita nggak selesai-selesai.

Tim investigasi yang balik melapor ke KPK, komentar Anda?
Nggak apa-apa, kan bagus. Laporan MK dan laporan tim investigasi MK itu materinya sama persis. Nggak ada yang lebih dan nggak ada yang kurang. Yaitu, kita menyampaikan lapo­ran tim investigasi. Sebaliknya, Refly juga menyampaikan lapo­ran tim investigasi.

Tapi tetap ensensinya ber­beda?
Kalau MK melaporkan ada orang mau memberi uang kepada Akil Mochtar. Dan itu diketahui oleh Refly dan Maheswara. Nah, itu bagi MK percobaan penyua­pan. Berdasarkan tim investigasi tidak pernah dilaporkan hubu­ngan dengan Akil. Sedangkan Refly me­laporkan itu pemerasan. Ka­rena dia bertemu dengan Saragih yang mengaku diperas. Nggak pernah dengan Akil. Biar­lah dibuka oleh KPK semuanya.

Tapi memang ada kecende­ruangan desakan oleh beberapa tim agar Akil dinyatakan bersa­lah. Nah, itu kan tidak benar, masa menzalimi orang seperti itu. Kalau itu saya lawan.

Tapi kalau sudah tidak ada bukti dan dipaksa-paksakan. Padahal KPK lebih tinggi dari Dewan Kehormatan. Kalau kita MKH tujuannya kalau ketemu nanti dibawa ke KPK. Sekarang sudah ke KPK mau apalagi. Itu hanya mau merongrong MK.

O ya, apakah laporan Tim Investigas yang dipimpin Refly Harun  itu benar?
Saya anggap benar 100 persen.

Maksudnya apa itu?
Sebab, di sana dikatakan bah­wa Jopinus Saragih (Bupati Simalungun)  minta diskon success fee karena akan mem­bayar hakim konstitusi yang memeras. Tapi dilaporan itu juga tak ditemukan sedikitpun bukti atau indikasi bahwa Saragih me­nyampaikan uang itu kepada Akil. Itu kan sama dengan apa yang saya alami.   [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya