Berita

Wawancara

Haryono Umar: Deputi PIPM Sudah Diperintahkan Lakukan Telaah Pengaduan Mahfud

SELASA, 14 DESEMBER 2010 | 00:16 WIB

RMOL.KPK sudah melakukan telaah terhadap pengaduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait hasil Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK.

“Kalau nanti hasil telaah mem­perlihatkan cukup bukti, tentu kami akan tingkatkan penanga­nannya ke penyelidi­kan,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Minggu (12/12).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana hasil telaahnya?

Belumlah, kan lagi ditelaah. Yang jelas pengaduan MK hari  Jumat (10/12) lalu itu sudah ditelaah.

Seperti apa sih prosesnya?

Biasa saja, sama seperti pe­nga­­duan lainnya. Kita sudah perin­tahkan Deputi Pengawasan Inter­nal dan Pengaduan Masya­rakat (PIPM) untuk melakukan pene­laahan. Hasil penelaahan­nya bagaimana, apakah dibutuh­kan tambahan informasi atau bagai­mana, dan kalau memang sudah kuat. Kita lakukan pe­nyelidikan.

Akil Mohctar minta KPK mem­prioritaskan kasusnya?

Ya tentu, karena itu cukup men­jadi perhatian dari masya­rakat. Tapi pengaduan yang lain juga kita proses. Kalau umpama datanya sudah cukup maka kita proses dengan cepat. Sedangkan, kalau informasinya tidak me­madai maka kita harus cari infor­masi tambahannya dulu.

Berapa orang Deputi yang me­lakukan penelaahan itu?

Saya belum lihat surat tugas­nya. Mungkin sekitar dua atau tiga orang.

Targetnya kapan selesai?

Yang jelas, kita akan berupaya secepatnya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama.

Yakinkah penelaahan yang dilakukan Deputi itu akan ce­pat selesai?

Ya dong. Tim ini memang se­lama ini sudah bekerja profe­sional.

Akil menyatakan Refly atau dirinya yang masuk penjara, komentar Anda?

Kita berdasarkan bukti saja. Nanti buktinya bagaimana, itu yang kita simpulkan. Kasus­nya bagaimana, dan siapa saja yang diminta keterangannya. Baru mengarah kepada siapanya.

Bagaimana Anda melihat per­seteruan hakim konstitusi dengan Refly?

Kita nggak berkomentar ten­tang itu. Kita hanya lihat buktinya bagaimana. Kalau sekarang ini terlalu banyak wacana. Kalau penegak hukum harus ber­da­sarkan bukti dan fakta. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya