Berita

Wawancara

Haryono Umar: Deputi PIPM Sudah Diperintahkan Lakukan Telaah Pengaduan Mahfud

SELASA, 14 DESEMBER 2010 | 00:16 WIB

RMOL.KPK sudah melakukan telaah terhadap pengaduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait hasil Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK.

“Kalau nanti hasil telaah mem­perlihatkan cukup bukti, tentu kami akan tingkatkan penanga­nannya ke penyelidi­kan,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Minggu (12/12).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana hasil telaahnya?

Belumlah, kan lagi ditelaah. Yang jelas pengaduan MK hari  Jumat (10/12) lalu itu sudah ditelaah.

Seperti apa sih prosesnya?

Biasa saja, sama seperti pe­nga­­duan lainnya. Kita sudah perin­tahkan Deputi Pengawasan Inter­nal dan Pengaduan Masya­rakat (PIPM) untuk melakukan pene­laahan. Hasil penelaahan­nya bagaimana, apakah dibutuh­kan tambahan informasi atau bagai­mana, dan kalau memang sudah kuat. Kita lakukan pe­nyelidikan.

Akil Mohctar minta KPK mem­prioritaskan kasusnya?

Ya tentu, karena itu cukup men­jadi perhatian dari masya­rakat. Tapi pengaduan yang lain juga kita proses. Kalau umpama datanya sudah cukup maka kita proses dengan cepat. Sedangkan, kalau informasinya tidak me­madai maka kita harus cari infor­masi tambahannya dulu.

Berapa orang Deputi yang me­lakukan penelaahan itu?

Saya belum lihat surat tugas­nya. Mungkin sekitar dua atau tiga orang.

Targetnya kapan selesai?

Yang jelas, kita akan berupaya secepatnya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama.

Yakinkah penelaahan yang dilakukan Deputi itu akan ce­pat selesai?

Ya dong. Tim ini memang se­lama ini sudah bekerja profe­sional.

Akil menyatakan Refly atau dirinya yang masuk penjara, komentar Anda?

Kita berdasarkan bukti saja. Nanti buktinya bagaimana, itu yang kita simpulkan. Kasus­nya bagaimana, dan siapa saja yang diminta keterangannya. Baru mengarah kepada siapanya.

Bagaimana Anda melihat per­seteruan hakim konstitusi dengan Refly?

Kita nggak berkomentar ten­tang itu. Kita hanya lihat buktinya bagaimana. Kalau sekarang ini terlalu banyak wacana. Kalau penegak hukum harus ber­da­sarkan bukti dan fakta. [RM]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya