Berita

Perda Pajak Warteg Harus Dibatalkan Bukan Ditunda

RABU, 08 DESEMBER 2010 | 21:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menilai rencana Pemprov DKI Jakarta memungut pajak dari usaha Warung Tegal (Warteg) sangat tidak pantas. Karena Warteg merupakan sektor usaha berpendapatan kecil yang banyak menyerap tenaga kerja.

Ia mengatakan, Warteg terkait dengan ekonomi mikro. Buruh, karyawan dengan penghasilan pas-pasan, pegawai rendahan memanfaatkan Warteg untuk makan. 

“Side effect-nya merembet kemana-mana. Jika Warteg dipajaki otomatis harga menjadi naik. Implikasinya konsumen menengah kebawah akan terkena imbasnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka Online, di Jakarta (Rabu, 8/12).   


Untuk itu, kata dia, Pemrov tidak hanya sekedar menunda pemberlakuan wajib pajak buat Warteg, tapi lebih jauh dari itu membatalkannya. “Lebih baik mengefektifkan sektor-sektor wajib pajak lainnya,” katanya.

Menurutnya, langkah untuk membebani pengusaha Warteg dengan beban pajak ini merupakan langkah yang kurang kreatif. Menurutnya, masih banyak sektor-sektor lain yang seharunya bisa dikenakan pajak.

Syarief mencontohkan, alternatif pajak lain yang nilainya jauh lebih besar. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, tempat hiburan, hotel dan lainnya. Selain itu, menutup kebocoran pajak juga bisa menambah pemasukan.“Saya kira ini lebih objektif untuk meningkatkan wajib pajak,” katanya

Untuk Warteg, kata dia, seharusnya Pemprov saat ini adalah mendorong sektor ini meningkatkan pendapatannya secara signifikan. Sehingga aktivitas usahanya lebih besar dan lebih banyak tenaga kerja yang diserap.

Seperti diketahui, aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran, yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(wah)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya