Berita

Wawancara

WAWANCARA

Endriartono Sutarto: Jaksa Agung Nggak Perlu Didesak Ntar Juga Keluarkan Deponeering

RABU, 08 DESEMBER 2010 | 02:48 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering kasus Bibit-Chandra  merupakan putusan institusi, sehingga Jaksa Agung Basrief Arief wajib menandatangani surat resminya.

“Walau begitu, nggak perlu didesak-desak, ntar juga menge­luarkan surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra,’’ ujar bekas Panglima TNI Endriartono Su­tarto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan wawancara dengan Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu:


Jaksa Agung belum menge­luar­kan surat resmi deponee­ring kasus Bibit-Chandra,  ko­mentar Anda?
Begini ya, itu kan sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. Ba­rang­kali, Jaksa Agung yang baru perlu mempelajarinya terlebih dahulu.

Putusan itu nggak mungkin berubah lagi kan?
Ya, nggak bisa berubah lagi. Sebab, deponeering itu merupa­kan keputusan institusi, bukan keputusan perorangan. Maka kelihatannya Jaksa Agung ini tidak punya pilihan lain, kecuali mengeluarkan surat deponeering.

Memang instansi mana saja yang sudah menjawab soal  de­poneering itu?
MA, dan MK sudah menjawab. Kalau MK tidak memberi komen. Sedangkan MA menyatakan setuju. Tapi kepolisian baru akan menjawab. Katanya sudah, tapi belum sampai ke kejaksaan. Sedangkan  DPR belum menja­wab. Barangkali Jaksa Agung menunggu itu.

Tapi  itu kan tidak berpenga­ruh?
Betul. Walaupun itu tidak ber­pengaruh lagi, tapi mungkin be­gitu etikanya.

Kenapa Anda tidak mendo­rongnya?
Tidak perlulah. Jaksa Agung juga tahulah. Lagipula kalau ter­buru-buru nanti bisa bikin salah, kan nggak bagus juga. Jadi, biar­kan saja. Sebab, keputusan infor­malnya kan sudah ada bahwa kejaksaan mendepo­neering ka­sus Bichan (Bibit dan Chandra). Tinggal secara formalnya saja dalam bentuk suatu keputusan. Di sam­ping yang saya katakan tadi, kita wajib menunggu ins­tansi lain. Walaupun tidak ber­pengaruh pada keputusan. Kalau nggak menunggu kan sama dengan menghina dong.

Mungkin perlu dibatasi wak­­tu­nya?
Sekarang yang diberi tenggat waktunya siapa. Kalau diberi tenggat waktu Jaksa Agung, tapi DPR tidak memberi, bagaimana.  

O ya, putusan deponeering itu sudah dipertimbangkan secara matang?
 Sayaberharap deponeering itu merupakan pertimbangan yang matang secara hukum, sehingga tidak menjadi masalah di ke­mu­dian hari. Jangan sampai seperti SKPP dulu yang menggu­nakan alasan yang nggak-nggak. Dan itu dipermasalahkan lagi secara hukum.

Deponeering betul-betul bisa diterapkan dengan mengambil beberapa pertimbangan. Ini yang bisa diterima semua pihak, dan mudah diupayakan hukum dari pihak-pihak yang nggak setuju.

Apakah Anda yakin putusan itu tidak ada kongkalikong?
Saya yakin tidak ada kongkali­kong. Artinya, tidak ada barter kasus atas deponeering kasus Bibit-Chandra ini.

Kenapa Anda begitu yakin?
Saya tahu proses dikeluarkan­nya deponeering

Apaan tuh?
Nggak boleh diceritainlah. Nanti saya melanggar sumpah. Jadi, saya pastikan itu bukan barter latar belakang dan cerita­nya kok. Saya tidak punya pra­sangka bahwa deponeering itu dikeluarkan Kejagung karena sistem barter.

Artinya, KPK pasti mem­bong­kar tuntas kasus itu?
Ya, sejauh ini mereka berani untuk membongkar kasus ini.

Harapan Anda terhadap Ba­srief Arief?
Saya sebetulnya sudah sedikit lega. Pertama, Jaksa Agung su­dah diisi oleh pejabat yang baru. Artinya, silakan melakukan langkah-langkah demi perbaikan penegakan hukum. Kedua, KPK sudah memiliki ketua (Busyro Muqoddas). Ketiga, Kapolri juga baru. Jadi, harapan kita agar penegakan hukumnya berjalan dengan bagus.   [RM]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya