Berita

Wawancara

WAWANCARA

Endriartono Sutarto: Jaksa Agung Nggak Perlu Didesak Ntar Juga Keluarkan Deponeering

RABU, 08 DESEMBER 2010 | 02:48 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering kasus Bibit-Chandra  merupakan putusan institusi, sehingga Jaksa Agung Basrief Arief wajib menandatangani surat resminya.

“Walau begitu, nggak perlu didesak-desak, ntar juga menge­luarkan surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra,’’ ujar bekas Panglima TNI Endriartono Su­tarto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan wawancara dengan Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu:


Jaksa Agung belum menge­luar­kan surat resmi deponee­ring kasus Bibit-Chandra,  ko­mentar Anda?
Begini ya, itu kan sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. Ba­rang­kali, Jaksa Agung yang baru perlu mempelajarinya terlebih dahulu.

Putusan itu nggak mungkin berubah lagi kan?
Ya, nggak bisa berubah lagi. Sebab, deponeering itu merupa­kan keputusan institusi, bukan keputusan perorangan. Maka kelihatannya Jaksa Agung ini tidak punya pilihan lain, kecuali mengeluarkan surat deponeering.

Memang instansi mana saja yang sudah menjawab soal  de­poneering itu?
MA, dan MK sudah menjawab. Kalau MK tidak memberi komen. Sedangkan MA menyatakan setuju. Tapi kepolisian baru akan menjawab. Katanya sudah, tapi belum sampai ke kejaksaan. Sedangkan  DPR belum menja­wab. Barangkali Jaksa Agung menunggu itu.

Tapi  itu kan tidak berpenga­ruh?
Betul. Walaupun itu tidak ber­pengaruh lagi, tapi mungkin be­gitu etikanya.

Kenapa Anda tidak mendo­rongnya?
Tidak perlulah. Jaksa Agung juga tahulah. Lagipula kalau ter­buru-buru nanti bisa bikin salah, kan nggak bagus juga. Jadi, biar­kan saja. Sebab, keputusan infor­malnya kan sudah ada bahwa kejaksaan mendepo­neering ka­sus Bichan (Bibit dan Chandra). Tinggal secara formalnya saja dalam bentuk suatu keputusan. Di sam­ping yang saya katakan tadi, kita wajib menunggu ins­tansi lain. Walaupun tidak ber­pengaruh pada keputusan. Kalau nggak menunggu kan sama dengan menghina dong.

Mungkin perlu dibatasi wak­­tu­nya?
Sekarang yang diberi tenggat waktunya siapa. Kalau diberi tenggat waktu Jaksa Agung, tapi DPR tidak memberi, bagaimana.  

O ya, putusan deponeering itu sudah dipertimbangkan secara matang?
 Sayaberharap deponeering itu merupakan pertimbangan yang matang secara hukum, sehingga tidak menjadi masalah di ke­mu­dian hari. Jangan sampai seperti SKPP dulu yang menggu­nakan alasan yang nggak-nggak. Dan itu dipermasalahkan lagi secara hukum.

Deponeering betul-betul bisa diterapkan dengan mengambil beberapa pertimbangan. Ini yang bisa diterima semua pihak, dan mudah diupayakan hukum dari pihak-pihak yang nggak setuju.

Apakah Anda yakin putusan itu tidak ada kongkalikong?
Saya yakin tidak ada kongkali­kong. Artinya, tidak ada barter kasus atas deponeering kasus Bibit-Chandra ini.

Kenapa Anda begitu yakin?
Saya tahu proses dikeluarkan­nya deponeering

Apaan tuh?
Nggak boleh diceritainlah. Nanti saya melanggar sumpah. Jadi, saya pastikan itu bukan barter latar belakang dan cerita­nya kok. Saya tidak punya pra­sangka bahwa deponeering itu dikeluarkan Kejagung karena sistem barter.

Artinya, KPK pasti mem­bong­kar tuntas kasus itu?
Ya, sejauh ini mereka berani untuk membongkar kasus ini.

Harapan Anda terhadap Ba­srief Arief?
Saya sebetulnya sudah sedikit lega. Pertama, Jaksa Agung su­dah diisi oleh pejabat yang baru. Artinya, silakan melakukan langkah-langkah demi perbaikan penegakan hukum. Kedua, KPK sudah memiliki ketua (Busyro Muqoddas). Ketiga, Kapolri juga baru. Jadi, harapan kita agar penegakan hukumnya berjalan dengan bagus.   [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya