Berita

foke/ist

Foke Sudah Beri Sinyal, Ungkap Kejanggalan di Balik Pajak Warteg!

SENIN, 06 DESEMBER 2010 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemberlakuan pajak restoran dan rumah makan terhadap warteg dikarenakan jenis usaha ini sudah masuk dalam prasyarat objek pajak yang diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari sisi politis, rencana Pemprov DKI Jakarta menetapkan pajak untuk warung Tegal (warteg) yang beromzet Rp 60 juta per tahun sangat merugikan citra Gubernur Fauzi Bowo, biasa disebut Foke. Bayangkan, saat ini berapa puluh ribu pelaku usaha warteg di kawasan DKI Jakarta yang menganggap Pemprov di bawah pimpinannya tidak berpihak pada rakyat kecil.

Namun, pengamat parlemen, Tom Pasaribu, mengajak masyarakat untuk lebih jernih melihat sumber persoalan.


Menurut Tom, permasalahan yang tidak boleh dilupakan adalah mengapa DPRD DKI Jakarta menyetujui warteg dikenakan pajak. Bahkan, DPRD DKI telah menetapkan, warteg menjadi wajib pajak dan akan berlaku mulai 1 Januari 2011 mendatang.

Setelah isu ini marak di media massa, Gubernur malah sempat menyatakan, penetapan pajak 10 persen untuk warung makan belum diketahuinya.

"Laporan belum saya terima. Saya mendengar itu ke permukaan dan akan meminta laporan secara terintegrasi dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Karena sampai saat ini saya belum terima laporan. Saya tidak akan mengambil keputusan yang tidak berpihak kepada orang kecil. Saya belum menerima laporan dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," beber Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jumat (3/12).

Tom mengatakan, ada yang ganjil dari pernyataan Foke. Perlu melihat persoalan secara komprehensif karena DPRD DKI Jakarta sendiri harus dipertanyakan keberpihakannya pada rakyat.

"Perda-Perda yang sangat urgen bagi rakyat sampai sekarang macet pembahasannya di DPRD," tegasnya.

Ia juga mengaku prihatin bahwa posisi DPRD DKI saat ini cacat hukum karena Tatib DPRD sudah tidak aktif sejak Desember 2010. Persoalan lain di DPRD adalah hingga kini belum ada penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Tahun Anggaran 2011 menjadi APBD DKI 2011.

"UU mengatur 1 Desember APBD harus sudah disahkan DPRD," terangnya.
 
Tom mengaku bukan membela dalam hal ini Gubernur atau Pemprov. Yang ia khawatirkan, ada sesuatu di balik terbitnya Perda itu.

"Saya tidak bela eksekutif, saya berdiri di tengah. Perda pajak warteg itu bisa jadi bodong. Lalu Gubernur itu dipaksa menandatangani. Yang harus bela kepentingan rakyat itu bukan Gubernur tapi DPRD," tegasnya.

Ia ingatkan, peraturan daerah tidak hanya boleh diusulkan eksekutif tetapi juga DPRD dengan minimal pengusul yang sudah ditentukan.

"Cari dulu yang usulkan itu siapa, bisa kita telusuri itu nanti. Jujur saja, di belakang partai-partai di DPRD itu ada juga kekuatan para pengusaha makanan besar," bebernya.
 
Kembali ke persoalan Perda pajak warteg, menurut Tom, Gubernur memiliki hak untuk tidak menandatangani Perda itu.

"Kalau dari pengakuan Gubernur, ia belum dapat laporan soal Perda itu padahal sudah mau disahkan, berarti Perda itu kemungkinan besar batal dengan cara menolak untuk menandatangani," pungkasnya.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya