Berita

Wawancara

WAWANCARA

Velix Vernando Wanggai: Mendagri Ujung Tombak Melobi Tokoh Yogyakarta

RABU, 01 DESEMBER 2010 | 04:51 WIB


Presiden SBY telah memberikan mandat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh Yogyakarta terkait Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).

“Mendagri menjadi ujung tombak untuk melobi tokoh-tokoh Yogyakarta untuk mem­bangun komunikasi dan men­dengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kampus dan komunitas lainnya di provinsi DIY,’’ ujar  Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah & Otonomi Daerah, Velix Vernando Wanggai, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Berikut kutipan selengkapnya:
    
Apakah termasuk berko­mu­ni­kasi dengan Sri Sultan Ha­mengku Buwono X agar kon­flik tidak terjadi berkepan­ja­ngan?
Kami belum ada arahan dari Bapak Presiden mengenai itu. Jadi, saya belum tahu. Yang saya tahu, Mendagri diminta untuk melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di Yogyakarta, termasuk pemerintahan DIY.

Apakah ada rencana Pre­siden mengundang Sultan Hamengku Buwono X untuk membicara­kan masalah tersebut?
Kami belum tahu ya. Tapi di dalam proses saat ini pemerintah masih memberi prioritas untuk terus mengkaji aspek-aspek subs­tansi dari RUUK DIY tersebut.

Maka di dalam proses penaja­man ini, Presiden mengharapkan kementerian terkait untuk mem­bangun komunikasi dengan pe­me­rintah provinsi DIY, mem­bangun komunikasi dengan pakar maupun membangun komunikasi dengan asosiasi yang konsen di bidang itu. Jadi, kami pikir peme­rintah pasti akan membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Bagaimana sikap Presiden se­telah ada gerakan penolakan ter­hadap RUUK DIY yang an­tara lain mengatur pemilihan gu­ber­nur dan wakil gubernur DIY?
Bapak Presiden masih meng­hargai keistimewaan Yogyakarta, menghargai kedudukan Keraton Kesultanan, dan juga menghargai Kadipaten Paku Alaman. Sebab itu adalah sebuah sejarah dan konteks budaya yang telah ber­laku selama ini.

Presiden tidak bermaksud untuk membedakan yang dise­but­kan tadi. Tetapi sesuai dengan UUD 1945 bahwa pemerintah daerah istimewa yang tetap di­hormati dan dihargai

Masalah ini bisa memicu kon­flik berkepenjangan, bagai­mana komentarnya ?
Janganlah berpikiran seperti itu. Ini kan tujuannya bagus, ba­gai­mana membentuk satuan pemerintahan daerah maupun pro­vinsi yang me­mi­liki hak ke­isti­me­waan dan hak kekhususan. Itu sebetulnya kerangka besar­nya. Kita kepingin mengatur satuan daerah, yang di dalam juga ada satuan masyarakat adat yang selalu men­jaga tradisi.

Dalam konteks yang na­sio­nal se­be­tulnya ada kon­­teks Yogya­karta, Aceh, dan Papua. Itu adalah se­buah perla­kuan khusus di da­lam penerapan oto­nomi yang ber­sifat asimetris. Ini men­jadi cata­tan pen­ting, bahwa dalam kon­teks otonomi dan desen­tralisasi yang bersifat umum di Indonesia saat ini. Tetapi peme­rintah tetap meng­­hargai dan mengakui oto­nomi yang bersifat asimetris itu.

Maksudnya?
Ada aspirasi yang bersifat khusus dan ada bagian yang ber­sifat istimewa akan didesain da­lam konstruksi pemerintah dae­rah. Itu yang menjadi catatan. Saya pikir itu filosofi besar dari­pada penyusunan RUUK DIY ini.

Bagaimana solusinya?
Ya, tentu saat ini Bapak Pre­siden mencoba untuk menyele­saikan dari aspek-aspek yang bersifat substansi. Karena saat ini kita masih berada dalam konteks substansi, kita mencoba untuk mengkombinasi beberapa poin penting.

Bisa disebutkan?
Pertama, tentu kita melihat konteks sejarah tradisi pemerin­tahan lokal yang ada di Yogya­karta. Baik Kesultanan maupun Kadipaten Paku Alaman, itu kan ada konteks sejarah yang peme­rintah perhatikan.

Kedua, pemerintah memper­hati­kan konteks tradisi atau wari­san tradisi yang selama ini ber­kembang dengan berbagai keisti­mewaan maupun kekhususan.

Ketiga, pemerintah mencoba untuk melihat perkembangan otonomi daerah, desentralisasi maupun demokrasi yang saat ini sedang kita tata atau konsolidasi dalam 10 tahun terakhir.

Jadi, kita mencoba untuk me­ngembangkan aspek yang bersi­fat sejarah politik. Kemudian tradisi kebudayaan dan juga per­kembangan demokrasi saat ini maupun tantangan-tantangan pengelolaan pemerintahan ke depan. Itu tiga aspek penting yang kita coba untuk menga­ko­modasi di dalam subtansi ini.

Apa itu terangkum dalam RUUK?
Draf dari RUUK ini ada bebe­rapa aspek yang bersifat isti­mewa. Kita tidak ingin perde­batan RUUK hanya dalam re­kruitmen pemerintah daerah saja. Tetapi kita harus melihat bebe­rapa poin. Pertama, bagaimana kedudukan DIY dalam konteks nasional. Kedua, bagaimana aspek kewenangan yang dimiliki oleh DIY. Ketiga, keistimewaan di dalam aspek pertanahan mau­pun tata ruang. Keempat, aspek kebijakan lokasi pembiayaan pembangunan terhadap Yogya­karta. Kami pikir itu substansi-substansi penting yang coba diakomodasi yang dijabarkan di dalam keistimewaan Yogyakarta.

Target penyelesaian RUUK ini?
Prosesnya sudah berjalan, se­jak KIB I sudah dibahas. Karena proses menjelang pemilu dan masa berakhirnya DPR, akhirnya ditunda. Jadi, kami pikir itu men­jadi target dalam waktu yang secepatnya sudah harus di­bahas di DPR. Tentu kita ber­harap lebih cepat, lebih baik.

Mungkin Desember ini sudah mulai dibahas. [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya