Berita

Susno Duadji

X-Files

Mengapa Surat Susno Tak Sampai ke Direktur

Kapolda Jatim Tak Nongol Di Sidang Kasus PT SAL
SELASA, 30 NOVEMBER 2010 | 06:01 WIB

RMOL. Persidangan kasus penyelewengan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) masih jalan di tempat. Pasalnya, saksi Irjen Badrodin Haiti yang dimintai kesaksian dalam sidang terdakwa Komjen Susno Duadji, bersikukuh tak menerima perintah atau disposisi dari Kabareskrim waktu itu. Kesaksian itu pun hanya disampaikan melalui surat.

Mengenai saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan, me­nurut Kapuspenkum Kejak­saan Agung Babul Khoir Hara­hap, menjadi problema tersendiri dalam penuntasan kasus. Karena­nya, dukungan hakim kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan sangat dibutuhkan. “Itu semuanya ter­gan­tung hakim sebagai ketua per­sidangan. Kalau tetap hakimnya meminta agar saksi dihadirkan jaksa, maka jaksa akan kembali memanggil ulang saksi,” ujarnya.

Proses pemanggilan saksi ini, menurut Babul, bisa dilak­sanakan hingga tiga kali. Kalau dalam tiga kali pemanggilan saksi tak juga mau bersaksi di peng­adilan, maka hakim bisa meme­rintahkan jaksa untuk melakukan pemanggilan paksa.


“Kalau saksinya itu urgen atau dianggap vital atau penting, biasanya hakim akan meme­rintahkan pemanggilan paksa,” tandasnya.

Namun, lanjutnya, kalau saksi tetap tidak bisa hadir, hakim bisa mengganti kesaksian saksi deng­an meminta salinan hasil peme­rik­saan saksi kepada penyidik kepolisian untuk dibacakan di persidangan. Atau, cukup dengan jalan membacakan keterangan yang disampaikan saksi secara tertulis.

Menurut bekas Kajati Sumut ini, keterangan tertulis saksi seringkali dilakukan untuk me­wakili ketidakhadiran saksi. “Selama dinilai relevan, hal itu sah-sah saja dilakukan. Ketera­ngan saksi yang dilayangkan secara tertulis ini akan dinilai hakim,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan meng­enai ketidakhadiran Badrodin yang kini Kapolda Jawa Timur sebagai saksi persidangan kasus PT SAL, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto menyata­kan hal itu sah-sah saja. Karena sejauh ini, hakim menilai bahwa penjelasan tertulis bekas Kadiv­binkum Polri itu sudah cukup mewakili kehadiran yang bersa­ngkutan di persidangan. “Saya rasa karena kesibukannya, maka pak Badrodin tidak bisa hadir ke persidangan dan menjelaskan kesaksiannya secara tertulis,” katanya.

Lagipula, sambungnya, hakim maupun terdakwa kasus ini juga sudah beranggapan bahwa kete­ra­ngan tertulis Badrodin cukup mewakili kapasitasnya sebagai saksi yang diperlukan dalam meng­urai penanganan kasus PT SAL.

Alasan tertulis Badrodin yang tidak menerima perintah dari bekas pimpinannya, Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk menangani kasus PT SAL, disampaikan bekas Direktur I Keamanan Trans Nasional (Dir I Kamtranas) Bareskrim Polri itu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Pengakuan yang bersangkutan memicu tanda tanya pihak Susno yang sebelumnya mengaku telah memerintahkan kasus PT SAL diselesaikan Dir I Kamtranas Bareskrim. “Lalu perintah Pak Susno itu putus dimana? Padahal surat disposisi penanganan kasus PT SAL ini dibuat Susno dan didistribusikan anak buahnya kepada Dit I Kamtranas,” ucap kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, kemarin.

Dikatakan, surat disposisi Kabareskrim waktu itu disam­paikan kepada stafnya, AKBP Dedi Sopiandi yang meneruskan surat tersebut kepada AKBP Yuliar. Memo Kabareskrim, lanjutnya, oleh Yuliar disampai­kan ke staf penyidik Dit I Kam­tranas untuk diteruskan kepada Direktur I Kamtranas Bareskrim yang waktu itu dijabat Brigjen Badrodin Haiti. Tapi anehnya, surat atau memo itu tidak sampai ke tangan Direktur Kamtranas. “Entah surat itu putus dimana,” ujarnya lagi.

Meski mengaku, pihak Susno telah sepakat untuk tidak me­nyoal ketidakhadiran saksi Bad­rodin Haiti di persidangan, toh me­nurut maqdir, keterangan bekas anak buah Susno itu agak aneh. Dia menduga, pengakuan Bad­rodin dipicu kesalahan pro­sedur pengiriman surat dis­posisi Kabareskrim waktu itu. “Entah kekeliruannya dimana. Nyangkut dimana surat itu hingga bisa tidak sampai ke tangan direkturnya,” tandasnya.

Tapi, kata Maqdir, pihaknya merasa tidak perlu memperun­cing pernyataan tertulis Bad­rodin. Susno dan tim pengaca­ranya memilih untuk menunggu sikap hakim dalam menilai keterangan-keterangan saksi di persidangan kasus ini. “Biar hakim saja yang menilai pernya­taan saksi. Kita serahkan pada hakim, siapa yang berbohong,” katanya.

Sulit Dipercayai Masyarakat
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Ketidakhadiran Kapol­da Jawa Timur Badrodin Haiti untuk menjadi saksi kasus yang menjerat bekas Kabareskrim Susno Duadji, sangat disaya­ngkan anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin.

Pasalnya, menurut dia, kete­ra­ngan saksi yang hadir di per­sidangan bisa digali lebih dalam dalam persidangan, ketimbang hanya kesaksian tertulis. Se­hi­ngga, kata Didi, kasus PT SAL akan terbongkar hingga tuntas.

“Dengan tidak hadirnya beliau akan menambah spe­ku­lasi bernada miring dari ma­syarakat. Kalau ini perintah peng­adilan, maka hukumnya wajib hadir di persidangan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini, kemarin.

Dengan tegas, dia pun me­nyatakan, yang dibutuhkan ada­­lah orangnya untuk mem­be­r­i­kan saksi, sedangkan surat itu bisa saja ditulis dengan bantuan orang lain.  Sehingga, menurut Didi, Badrodin tetap perlu dipanggil untuk menghadiri per­sidangan. “Saya rasa sulit bagi masyarakat untuk mem­per­cayai kesaksian yang hanya melalui sepucuk surat,” tegas anggota Komisi Hukum DPR ini.

Menurut Didi, tidak sam­painya disposisi dari Susno kepada Badrodin juga patut dipertanyakan secara menda­lam di persidangan. Bukan ha­nya secara tertulis mengaku tidak menerima surat itu lantas selesai. “Kenapa surat itu tidak sampai ke tangan Badrodin, padahal Susno bilang dia sudah meng­irimkan. Makanya, saya tekan­kan lagi supaya hadir di per­sidangan untuk membe­ber­kan secara gamblang,” tegas­nya.

Didi menambahkan, se­se­orang bisa dipanggil secara pak­sa ke persidangan apabila orang tersebut tidak mempunyai alibi yang kuat untuk mangkir dari persidangan. “Kalau ini perin­tah pengadilan, maka tidak ala­san untuk tidak hadir,” tandas­nya.

Dia pun berharap agar pe­mim­pin Korps Bhayangkara juga mendorong Badrodin supaya hadir di persidangan dengan menjadi saksi bagi terdakwa Susno Duadji. “Kalau bisa, Kapolri memerintahkan anak buahnya itu untuk hadir dalam persidangan Susno,” imbuhnya.

Menurut Didi, dengan ada­nya perintah Kapolri atau peti­nggi lain di Korps Bhayangkara itu, kemungkinan besar Kapol­da Jatim bisa hadir menjadi saksi untuk membongkar kasus PT SAL.

Kesempatan Bagus Untuk Kapolri
Hifdzil Alim, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Hifdzil Alim berpendapat, keterangan Bad­rodin Haiti yang hanya lewat sepucuk surat bisa dijadikan sebagai keterangan hukum yang sah. Hanya saja, yang patut dipertanyakan ialah tidak hadirnya Kapolda Jatim itu di persidangan.

“Kalau di ranah hukum pi­dana, memberikan keterang­an hanya dengan surat itu sah-sah saja, berbeda dengan perdata. Namun, yang patut didalami, kenapa Badrodin tidak hadir di persidangan,” katanya, kema­rin.

Menurut Hifdzil, keterangan melalui surat itu bisa dikatakan janggal apabila majelis hakim meragukan isi surat tersebut, apakah benar ditulis saksi atau tidak. “Majelis hakim juga ha­rus menelitinya, jangan men­ta­ng-mentang kuat secara hukum tidak dikritisi lebih lanjut. Bisa saja nanti surat itu bukan Badrodin yang menulisnya,” tandasnya.

Dia pun berharap Kapolri menindaklanjuti tindakan bawa­han­nya yang hanya mengirim surat ke persidangan. “Saya rasa ini suatu kesempatan bagus bagi Kapolri untuk mengarahkan bawahannya agar mentaati panggilan hukum,” ujarnya.

Menurut Hifdzil, seorang yang dijadikan saksi oleh peng­adilan bisa saja mangkir dari persidangan apabila didu­kung alasan yang kuat. “Kalau sakit, berikan surat keterangan dokter bahwa saksi itu sedang sakit parah. Tanpa ada alasan yang tegas dan jelas, maka hal itu patut diper­tanya­kan,” jelasnya.

Dengan begitu, barulah saksi tersebut bisa dikatakan tidak hadir di persidangan karena dengan alasan yang jelas.  [RM]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya