Berita

MIRANDAGATE

KPK Bangun Strategi Lindungi Penyuap?

SABTU, 13 NOVEMBER 2010 | 14:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tujuh mantan anggota Dewan tersangka penerima traveler's cheque 2004, kesemuanya dari PDI Perjuangan, menanti putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat.

Mereka mengajukan gugatan atas tindakan KPK melakukan penyidikan tanpa memproses hukum terduga pemberi suap. Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, selama ini penyidikan terhadap kliennya tidak sah.

Oleh karena itu, kubunya kini sedang menanti putusan PN Jakpus apakah akan mengabulkan gugatan dan melihat apakah nantinya akan ada proses banding.


Tujuh klien yang kini menanti putusan pra peradilan itu adalah Max Moein, Poltak Sitorus, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, serta Matheos Pormes. Tadinya mereka berjumlah delapan, namun karena Jefrrey Tongas Lumban Batu telah meninggal kemarin, maka statusnya digugurkan.

KPK disebutnya lalai. KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dengan menyampingkan pemberi suap.

"Sampai saat ini KPK tak lakukan penyelidikan menyeluruh pada pihak pemberi suap. Bahkan, saksi yang diduga memberi suap pun  belum pernah dihadapakan ke sidang," ujar Petrus kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (13/11).

"Pasal 5 ayat 1 itu pada perkara Dudhie Makmun Murod dikesampingkan hakim dan hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 5 ayat 1," kata Petrus.

Sesuai surat perintah penyidikan, proses hukum terhadap delapan kliennya itu dilakukan berdasarkan pada putusan hakim sidang Dudhie. Maka KPK harus terlebih dahulu menyidik pemberi suap sebelum melakukan penyidikan.

"Jika tidak, kami menduga kuat, KPK sedang membangun strategi melindungi terduga penyuap," tegas Petrus.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya