RMOL. Tim kuasa hukum almarhum Jeffrey Tongas Lumban Batu mengamini pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa status tersangka dan perkara terhadap Jeffrey dalam kasus aliran tralever's cheque ke DPR pada 2004 itu gugur setelah ia meninggal kemarin.
Demikian dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi, Petrus Selestinus, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 13/11).
"Tuntutan terhadap dia gugur, dan kalau ada tuntutan ganti rugi dari negara itu harus dibawa ke pengadilan perdata dan bila terbukti ahli waris akan bertanggungjawab mengganti kerugian negara," ujar Petrus.
Di samping itu, Petrus menyangkal kecurigaan sementara kalangan yang mengatakan bahwa Jeffrey meninggal karena pemeriksaan KPK pekan lalu (Rabu, 3/11). Ia katakan, tim pembela mendampingi almarhum saat diperiksa penyidik KPK.
"Pada waktu diperiksa ia sehat, ia baru masuk rumah sakit satu hari setelah diperiksa KPK, pada hari Kamis," ujarnya.
Ia pastikan, keadaan Jeffrey pada saat diperiksa KPK dalam kondisi sehat. Itu pun berasal dari pengakuan Jeffrey sendiri kepada penyidik KPK bahwa ia sehat untuk diperiksa.
"Setelah pulang itu dia baru merasa sakit. Kebetulan saat itu dia satu mobil dengan Pak Matheos Pormes (tersangka lain)," ungkapnya.
Bahkan menurut Petrus, saat itu Jeffrey merasa gembira karena penyidikan subtansi perkara terhadap ia dan rekan-rekannya yang lain ditunda hingga ada putusan dari PN Jakarta Pusat mengenai gugatan pra peradilan yang diajukan tim pembela.
[ald]