RMOL. Mahkamah Konstitusi bukannya mau membalas dendam pada Refly Harun. Tapi, penegakan hukum juga mesti berlaku pada pakar hukum tata negara itu jika tuduhannya kepada hakim konstitusi tidak benar.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah melakukan hal yang pantas dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lain.
Ketika datang tuduhan dari Refly Harun lewat tulisan di media massa bahwa kerap sekali hakim konstitusi juga sama korupnya dengan oknum penegak hukum lainnya. Ia bahkan berani mengatakan memiliki bukti ada hakim konstitusi yang menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah.
"Ketika datang tuduhan itu dari Refly, kami tunjuk Refly membentuk tim sendiri untuk membuktikan tuduhannya," ujar Mahfud di warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/11).
Hal itu amat berbeda dengan lembaga penegak hukum lain yang ketika ada dugaan pelanggaran hukum di kalangan internal mereka malah membuat tim yang berasal dari dalam mereka sendiri. AKhirnya, tidak ada transparansi, hasil penyidikannya tidak memuaskan rasa keadilan masyarakat, dan publik pun mencibir.
"Kasus Gayus Polri bentuk tim internal, kasus Jaksa Cirus kejaksaan bentuk tim internal dan hanya mendapat cibiran. Setelah Refly menunjuk Refly sebagai Ketua Tim baru terjadi keseimbangan berita," ungkapnya.
Yang dikecewakan MK adalah opini masyarakat yang berkembang sekarang. Ada yang berpendapat, bila nanti tuduhan Refly tak terbukti sebaiknya Refly tidak perlu dibawa ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik.
"
Lho bagaimana penegakan hukum sepeti itu, dulu kami mau digantung karena dituduh terima suap. Sekarang orang sembarang menuduh tak boleh dihukum gantung ini tidak fair sama sekali," katanya.
"Kami semua siap digantung kalau ada buktinya. Antara kritik dan fakta itu beda. Soal Refly mau dibawa ke pengadilan atau tidak itu urusan nanti yang penting semua bersih," tegasnya.
[ald]