RMOL. Status Penasihat Ahli Kapolri masih menjadi pergunjingan karena jabatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bebas dari kepentingan politik penguasa.
Di kalangan komisi hukum DPR pun posisi Penasihat Ahli Kapolri jadi perdebatan. Pada uji kelayakan Timur Pradopo sebagai Kapolri bulan lalu, sempat terlontar pertanyaan tajam dari anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.
Saat itu Gayus mengatakan, selain tak punya dasar hukum, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri diragukan independensinya karena dijabat oleh pengurus partai politik penguasa.
Saat itu Gayus memang tidak menyebutkan gamblang nama yang dimaksud. Tapi, bukan rahasia umum lagi jika Penasihat Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga, masuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat kabinet Anas Urbaningrum pada pertengahan Juni lalu. Ahli sosiologi ini ditugaskan sebagai Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional di partainya SBY itu. Timur Pradopo pun berjanji akan mengevaluasi soal Penasihat Ahli itu di masa jabatannya.
Kepada
Rakyat Merdeka Online, Kastorius Sinaga, mengaku sampai kini pun ia masih menjabat penasihat ahli bagi Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Ia jelaskan, posisi penasihat ahli bukanlah jabatan struktural di Polri.
"Penasihat ahli itu tidak diatur di Perpres. Tidak ada aturan soal larangan berafiliasi dengan Parpol," tegasnya.
Lain hal dengan jabatan Staf Ahli yang merupakan jabatan struktural berdasarkan jenjang karir yang tidak boleh diisi pengurus partai politik.
"Diangkat atau dicopot itu terserah Kapolri. Saya diangkat bukan karena saya orang Batak, tapi karena saya Sosiolog dan dibutuhkan Kapolri," ucapnya.
[ald]