Berita

IPO KS Miring, Kasus Kecil Salah Kelola Energi

SABTU, 06 NOVEMBER 2010 | 15:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah bersikukuh penetapan harga sebesar Rp 850 per saham sudah sesuai proses yang berlaku. Penetapan harga itu setidaknya melalui tiga tahapan. Pertama, proses pre marketing; kedua, public expose dan terakhir bookbuilding.

Kendati begitu, kalangan pengamat ekonomi dan aktivis BUMN tetap mengritik keras penjualan saham KS dan memastikan akan melakukan class action.

"Publik tak begitu melihatnya. Kalau ada yang salah kita luruskan. Kita tak hanya batasi apakah sudah dapat izin atau belum. Kita analogikan bahwa ada kesalahan mengelola energi," jelas pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini, saat mengisi diskusi "Erupsi Saham Karakatau Steel", Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/11).


Dasar UU yang dipakai dalam penjualan itu pun dinilainya bisa dibantah. Pemerintah tidak bisa bersembunyi di balik alasan menghindari denda yang akan dikenakan pada pemerintah apabila membatalkan penjualan.

"Kalau sudah ada UU, lalu apakah kita tak bisa koreksi?" jelasnya.

"Kalau kena denda, apakah denda yang harus dibayar itu lebih murah atau lebih mahal dari biaya yang harus dibayar Indonesia jika mengambil langkah salah," tegasnya.

Menurut Hendri, IPO KS mesti digugat demi tujuan ke depan karena kemungkinan besar akan ada BUMN-BUMN lain mengulangi kesalahan sama saat melepas sahamnya ke publik.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat Abdurrahman Abdullah, mengatakan, ia tak melihat IPO KS negatif.

"Kita juga harus lihat ada beberapa manfaat terkait privatisasi. Yang kita sorot, pelanggaran yang terjadi terkait proses ini dilakukan siapa, termasuk adakah fakta bahwa penjualan ini terkait kepentingan politik," ujarnya.

"Tapi jangan ambil kesimpulan dulu. Kita akan dorong proses hukum kalau seandainya ada pelanggaran," tandas Abdurrahman.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya