Berita

IPO KS Miring, Kasus Kecil Salah Kelola Energi

SABTU, 06 NOVEMBER 2010 | 15:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah bersikukuh penetapan harga sebesar Rp 850 per saham sudah sesuai proses yang berlaku. Penetapan harga itu setidaknya melalui tiga tahapan. Pertama, proses pre marketing; kedua, public expose dan terakhir bookbuilding.

Kendati begitu, kalangan pengamat ekonomi dan aktivis BUMN tetap mengritik keras penjualan saham KS dan memastikan akan melakukan class action.

"Publik tak begitu melihatnya. Kalau ada yang salah kita luruskan. Kita tak hanya batasi apakah sudah dapat izin atau belum. Kita analogikan bahwa ada kesalahan mengelola energi," jelas pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini, saat mengisi diskusi "Erupsi Saham Karakatau Steel", Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/11).


Dasar UU yang dipakai dalam penjualan itu pun dinilainya bisa dibantah. Pemerintah tidak bisa bersembunyi di balik alasan menghindari denda yang akan dikenakan pada pemerintah apabila membatalkan penjualan.

"Kalau sudah ada UU, lalu apakah kita tak bisa koreksi?" jelasnya.

"Kalau kena denda, apakah denda yang harus dibayar itu lebih murah atau lebih mahal dari biaya yang harus dibayar Indonesia jika mengambil langkah salah," tegasnya.

Menurut Hendri, IPO KS mesti digugat demi tujuan ke depan karena kemungkinan besar akan ada BUMN-BUMN lain mengulangi kesalahan sama saat melepas sahamnya ke publik.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat Abdurrahman Abdullah, mengatakan, ia tak melihat IPO KS negatif.

"Kita juga harus lihat ada beberapa manfaat terkait privatisasi. Yang kita sorot, pelanggaran yang terjadi terkait proses ini dilakukan siapa, termasuk adakah fakta bahwa penjualan ini terkait kepentingan politik," ujarnya.

"Tapi jangan ambil kesimpulan dulu. Kita akan dorong proses hukum kalau seandainya ada pelanggaran," tandas Abdurrahman.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya