Berita

rainbow warriors/ist

GREENPEACE

Keanehan di Kapal Rainbow Warriors Tercium

SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 06:07 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjamin hak setiap kapal untuk memasuki perairan negara manapun dengan damai.

Dikenal dengan nama "innocent passage", menurut prinsip ini semua kapal diperbolehkan melintasi wilayah laut sebuah negara selagi kapal itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara bersangkutan, apalagi mengancam kepentingan nasional dan kedaulatannya.

Mengambil ikan dan membuang sampah, melakukan latihan perang tanpa seizin negara yang dilintasi, serta melakukan aksi spionase sama sekali tidak bisa digolongkan ke dalam prinsip ini.

Pemerintahan di suatu negara berwenang membatalkan pemberlakuan prinsip ini, manakala kehadiran sebuah kapal asing di perairannya dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, membahayakan keamanan dan mengancam kedaulatan.

Demikian disampaikan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo di Hotel Sintesa Peninsula, Jalan Jenderal Sudirman, Manado, Sulawesi Utara, Minggu malam (31/10).

“Prinsip UNCLOS ini memandang bahwa laut dimanapun berada adalah rahmat bagi umat manusia. Tetapi prinsip ini tidak bisa digunakan oleh pihak lain untuk mengganggu wilayah suatu negara,” ujarnya.

Sementara mengenai larangan bagi kapal Rainbow Warriors milik Greenpeace merapat ke wilayah laut Indonesia beberapa waktu lalu, Asisten Operasional KASAL, Laksda IG Dadiek Surarto, mengatakan bahwa kapal tersebut tidak memperoleh security clearance.

“Kami hanya melaksanakan perintah. Karena mereka tidak memiliki security clearance maka mereka tidak kami perkenankan merapat,” ujar Didiek Surarto.

Dia juga mengatakan, laporan intelijen menyebutkan bahwa terdapat sejumlah "keanehan" berkaitan dengan rencana kunjungan kapal itu ke Indonesia. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut keanehan-keanehan dimaksud.

“(Tetapi yang jelas) kita mengambil action tegas yang diberikan Mabes TNI,” demikian Didiek Surarto. [guh]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya