laptop/ist
laptop/ist
RMOL. Pengadaan kendaraan dinas dan komputer jinjing alias laptop yang diajukan pemerintah pada RAPBN 2011 berpotensi menimbulkan korupsi.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan menjelaskan pengadaan 4041 kendaraan dinas bernilai total Rp 371,5 miliar dan 3109 laptop senilai total Rp 32,5 miliar merupakan lahan subur korupsi mengingat hal itu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai Perpres Nomer 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Ia mencontohkan dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) di Kementerian Perhubungan, banyak ditemukan harga laptop berada di atas harga pasar, yakni Rp 25 juta per unit dan pengadaan 49 unit kendaraan dinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 506.6 juta per unit. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), standar biaya pengadaan kendaraan setingkat eselon I hanya Rp 400 juta per unitnya.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11