RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat mestinya tidak hanya mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah soal penuntasan kasus penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997/1998, tapi juga harus mengawal sendiri rekomendasi itu agar dilaksanakan.
"DPR sebagai institusi tinggi negara yang mengeluarkan rekomendasi DPR tersebut, seharusnya juga bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan rekomendasi DPR yang dijalankan oleh Presiden SBY," ujar Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Mugianto dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Selasa, 28/9).
Karena itu, Mugianto menyesalkan sikap DPR yang tidak adil dalam memerlakukan setiap rekomendasi yang dihasilkannya sendiri. Karena untuk kasus bailout Bank Century, DPR membentuk Panitia pengawas sedangkan untuk kasus penculikan orang hilang DPR tak membentuk.
"Hal ini sebenarnya dapat kita bandingkan dengan adanya tim pengawas rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century. Namun hal ini tidak terjadi pada rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998. DPR telah lepas tangan terhadap pengawasan rekomendasi DPR ini," kesalnya.
Sekadar diketahui, ada empat rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998.
Pertama, merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktifis yang masih hilang.
Ketiga, merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Sedangkan terakhir, merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dandukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.
[zul]