RMOL. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui, pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi Sisminbakum di Kejaksaan Agung belum selesai seiring dengan dicopotnya Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu kemarin.
Namun, apakah benar sangkaan bahwa dia telah merugikan negara sebesar RP 400 miliar dalam kasus tersebut, dia mengatakan biarlah nanti hukum dan fakta-fakta yang akan berbicara.
"Penyidik Kejaksaan Agung berhak untuk memeriksa saya. Namun saya juga berhak untuk menuntut kepada setiap penyidik di Kejaksaan Agung dan juga Plt Jaksa Agung Darmono, agar bersikap obyektif menurut hukum dalam melakukan penyidikan. Hanya penyidikan yang obyektiflah yang akan membawa pada kesimpulan, apakah sangkaan terhadap saya cukup alat bukti dan cukup dasar hukumnya atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan," jelas Yusril dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 26/9).
Kalau memang cukup bukti, mantan menteri Sekretaris Negara ini mempersilakan, agar kasus yang melilitnya itu untuk diteruskan ke pengadilan dan dia tak mempermasalahkan bila menyandang titel terdakwa.
"Adu argumentasi dan alat bukti kemudian pindah ke arena pengadilan, yang kita harapkan juga akan bersikap obyektif. Namun kalau tidak cukup bukti dan alasan hukumnya, maka penyidikan perkara ini harus dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selanjutnya saya menuntut agar nama baik saya direhabilitasi," demikian Yusril.
[zul]