Berita

yusril-hendarman/ist

HENDARMAN DICOPOT

Yusril juga Maafkan Hendarman Supandji

MINGGU, 26 SEPTEMBER 2010 | 14:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pemohon uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinasnya kemarin.

Yusril menyambut baik pernyataan Hendarman pada sore itu yang mengatakan tidak menyimpan dendam dan juga mengakui akan mengenang kebaikan Yusril, karena alasan pertemanan.

"Saya menyambut baik ucapan Pak Hendarman. Sayapun tidak menyimpan dendam apa-apa pada beliau. Bahkan, saya memaafkan beliau. Apa yang terjadi sesungguhnya adalah pertarungan hukum, bukan pertarungan pribadi," ucap Yusril dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 26/9).
 

 
Yusril mengenang, sebagai Jaksa Agung, Hendarman dan jajarannya berhak menyatakan dirinya tersangka dalam korupsi Sisminbakum, yang merugikan negara Rp 420 milyar. Sebaliknya, sebagai warga negara yang dinyatakan sebagai tersangka, Yusril juga mengaku berhak untuk menyanggah segala sangkaan itu.

Di lain pihak, sebagai warganegara, Yusril juga berhak mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Walau, mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun tetap mengakui Hendarman juga berhak untuk bertahan dan menyatakan, bahwa jabatan yang disandangnya itu sah.

"Akhirnya, ketika kedua pihak tak ingin 'berdamai,' maka masalahnya diamblil alih Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung
dibatasi sama dengan jabatan Presiden yang melantiknya, atau sama dengan masa bakti kabinet yang dibentuknya," jelas Yusril.

Putusan MK itu menandakan jabatan Hendarman berakhir tanggal 20 Oktober 2009. Setelah tanggal itu, jabatan beliau tidak sah lagi. Namun karena putusan baru berlaku sejak diucapkan MK di muka umum, maka ketidaksahan itu mulai berlaku sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB seperti dikatakan Ketua MK Machfud MD.

"Setelah terjadi polemik atas putusan MK dan adanya tekanan kepada Pemerintah, Presiden akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. Hukum akhirnya ditegakkan dan Presiden pun akhirnya mematuhi putusan pengadilan," tandasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya