RMOL. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa masa jabatan jaksa agung harus sesuai dengan masa jabatan kabinet pemerintahan merupakan tamparan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Apa yang diputuskan oleh MK kemarin itu, saya ingin mengatakan bahwa itu adalah tamparan bagi Presiden SBY, bahwa periodesasi itu harus," ujar Ketua DPP Trimedya Panjaitan dalam talkshow di Metro TV pagi ini (Kamis, 23/9).
Karena, Presiden SBY tidak mengeluarkan Keputusan Presiden pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Padahal jaksa agung sebelumnya sangat terikat dengan periodesasi pemerintahan.
"Mungkin disitu ada kelalaian, mungkin juga (karena) penafsiran adanya UU Kementerian Negara, Presiden SBY menganggap tidak perlu adanya pengangkatan. Ini kan sebenarnya urusannya sederhana sekali. Kalau seandainya, Presiden melakukan pengangkatan terhadap Pak Hendarman pada periode 2009-2014 itu tidak ada masalah," jelasnya.
Selain itu, anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah Yusril Ihza Mahendra yang melakukan uji materi UU kejaksaan merupakan terobosan yang sangat baik. Meski hal itu juga tidak terlepas dari kepentingan Yusril sendiri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan.
Namun, Trimedya mengatakan Presiden SBY tidak harus langsung mencari dan melantik pengganti Hendarman saat ini. Karena amar putusan MK sendiri tidak mengatakan hal itu secara jelas dan tegas.
"Putusan itu hanya menunjukkan soal (pentingnya) periodesasi kepada kita. Sebenarnya itu saja yang ditekankan oleh MK," tandasnya.
[zul]